PASURUAN | duta.co – Tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan divonis berbeda oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil Pasuruan, terdakwa Cholis Bigi alias Paimo (36) selaku exsekutor divonis 15 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 20 tahun penjara.
Sedangkan istrinya Siti Khusnul alias Cinul di vonis 10 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 18 tahun penjara. Moch Muslik alias Codet yang turut serta dalam aksi pembunuhan, oleh majelis hakim di vonis 8 tahun penjara dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara, pada sidang Rabu (14/4/2021) .
Vonis para terdakwa ini dinilai super ringan hampir mencapai separo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Menyikapi vonis ringan tersebut Kejari Bangil Pasuruan yang di wakili Jaksa Muda Rudi Purwanto SH mengajukan Banding.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa yaitu Nor Cholis Ali SH MH Dan Edi Waluyo SH kepada sejumlah awak media mengatakan, semua keputusan kami serahkan kepada Majelis Hakim.
“Sebagai Pengacaranya kami hanya bisa membela klien semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya Para terdakwa terbukti melanggar pasal 340, KUHP Jo 56 ke 1 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 ke 1 /Kedua Pasal 365 Ayat 2 ke 1 ke 2 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam pasal tersebut, Cholis Bigi dan terdakwa lainnya dinilai ikut merencanakan terjadinya aksi pembunuhan.
Dengan begitu Majelis Hakim sepakat untuk menjatuhkan vonis hukuman terhadap para terdakwa, dipotong masa hukuman yang sudah dijalankan.
Dalam putusan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Hadi ini ditemani dua Hakim anggota Fatah dan terdakwa terbukti bersama sama telah melakukan pembunuhan
Sementara hal-hal yang meringakan terdakwa diantaranya belum pernah tersandung kasus pidana dan sopan selama dalam persidangan serta menyesali perbuatannya.
Sebelumnya ketiga terdakwa ini ditangkap oleh petugas Resmob Polda Jatim akibat telah melakukan pembunuhan terhadap korban Arif Krisyanto. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Banyuwangi Jatim (cs)