SELAMAT : Tohir (24) satu-satunya korban selamat dari penumpang mobil yang bertabrakan dengan bus Mira di Baron,  Nganjuk (duta.co/siti noer aini)

PONOROGO | duta.co – Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah yang dialami Tohir (24) satu-satunya korban selamat dari penumpang mobil yang bertabrakan dengan bus Mira di Baron,  Nganjuk,  Senin (9/9). Warga Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo itu, selain menahan rasa sakit akaibat kecelakaan maut yang menewaskan tiga rekannya se mobil, dirinya juga harus masuk penjara.

Bukan karena penyebab kecelakaan maut antara mobil Inova AE  567 SC dengan bus Mira S 7190 US itu, yang mengantar Tohir ke penjara. Sebab pemuda pengangguran tersebut ternyata menjadi buron Polres Ponorogo dalam kasus narkoba. Sehingga begitu diketahui bahwa salah satu korban selamat dari laka lantas itu adalah Tohir,  maka polisi langsung menjemputnya dari Nganjuk .

“ Dia memang DPO Polres Ponorogo dalam kasus peredaran narkoba. Tersangka diduga sebagai pengedar obat terlarang dobel L dengan barang bukti 150 butir,”terang Kasat Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Eko Mubiuyarto, dalam rilisnya Selasa (10/9).

Menurut Eko, setiba dijemput dari Nganjuk, tersangka lalu digelandang ke rumah kostnya di Tambakbayan , dan didapati 30 butir ddobel L. Selain buron, tersangka merupakan recidivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara medio Agustus lalu,.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 9 tahun penjara karena melanggarl UU nomor 35 tentang narkotika. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pemuda tersebut ditahan di Mapolres Ponorogo untuk diproses hokum lebih lanjut. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry