SURABAYA|duta.co – Ratih Retnowati, anggota DPRD Surabaya aktif dan dua mantan DPRD Surabaya Periode 2014-2019, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti akhirnya didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Asprisasi Masyarakat (Jasmas), Selasa (10/12/2019).

Sidang perdana ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Berkas dakwaan dibacakan jaksa Muhammad Fadil secara terpisah, walaupun sidang digelar secara bersamaan.

Mendapat giliran pertama ialah terdakwa Syaiful Aidy, lalu terdakwa Dini Rijanti. Selanjutnya atau yang terakhir terdakwa Ratih Retnowati.

Dalam surat dakwaan diceritakan, ketiga politisi ini dinyatakan melanggar pasal berlapis yang tertuang dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelas jaksa M. Fadhil, saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Cakra.

Sedangkan dalam dakwaan subsider, ketiganya didakwa melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi dakwaan jaksa, ketiga terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) yang bakal dibacakan tim penasehat hukumnya pada agenda sidang pekan depan.

“Kita berikan waktu satu minggu ya. Saudara sudah siap materinya. Kita kembali pada hari selasa tanggal 17 Desember mendatang,” ujar hakim ketua Hisbullah disusul mengetukkan palunya sebanyak tiga kali bertanda sidang telah berakhir.

Berawal dari Kasus Agus Setiawan Tjong

Seperti diketahui Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas.

Dalam kasus ini tercatat sudah ada tujuh orang yang dianggap bertanggung jawab. Keenam tersangka itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta lima mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Sugito, Syaiful Aidy, Dini Rijanti Darmawan dan Binti Rochma.

Sedangkan satu orang dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara saat ini masih menunggu kasasi yang dilayangkan Kejari Tanjung Perak.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi. Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. eno

FOTO: Ketiga terdakwa, Ratih Retnowati, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti saat antri sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Surabaya. Sidang digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh tim JPU dari Kejari Tanjung Perak, Selasa (11/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry