BAKAR POLSEK: Ketiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang, Madura saat menjalani sidang perdana di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (11/9). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Tiga terdakwa perkara dugaan pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang Madura, Habib Abdul Qodir Al Haddad, Hadi Mustofa, dan Supandi akhirnya menjalani sidang perdana di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/9/2019).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Dalam surat dakwaan diceritakan, ketiga terdakwa didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan serta timbul bahaya bagi nyawa orang lain.

“Ketiga terdakwa didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 187, dan Pasal 170 KUHP,” ucap jaksa Junaedi saat membacakan surat dakwaannya.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Eddy Soeprayitno, memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembelaan. Namun melalui kuasa hukumnya, terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dan menerima dakwaan yang dibaca oleh jaksa.

Selanjutnya majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut dan akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan. Rencananya, sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi saksi yang terkait kasus ini.

Untuk diketahui, para terdakwa bersama-sama saksi Sy. Hasan Achmad, Ali, Abdul Muqtadir, Abdul Rokim, Buhori dan Satiri (keenamnya masuk dalam berkas terpisah) melakukan penyerangan dengan menggunakan bom molotov dari botol minuman energi, terhadap kantor Polsek Tambelangan Sampang, Madura.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, Polsek Tambelangan hancur serta tidak dapat ditempati dan tidak dapat dipakai. Dalam insiden tersebut, para anggota yang bertugas di Polsek tersebut mendapatkan ancaman jiwa.

Polda Jawa Timur menetapkan sembilan tersangka. Saat ini, semua tersangka mendekam dalam tahanan Polda Jawa Timur meski berkas sudah disidangkan. Sebab, pihak Rutan Madaeng, Sidoarjo, dengan alasan keamanan, menolak sembilan terdakwa tersebut dititipkan ke sel tahanan tersebut.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung kemudian mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain sesuai dengan pasal 85 KUHAP, untuk mengadili perkara tersebut yang tertuang dalamKeputusan Ketua MA RI Nomor : 104/KMA/SK/Vll/2019, tanggal 22 Juli 2019 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana ketiga terdakwa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry