Tiga pelaku tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasaan saat diamankan di Polsek Ngimbang.

LAMONGAN | duta.co – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap korban AA (19) yang terjadi di Dusun Cerme Desa Girik Kecamatan Ngimbang berhasil diringkus jajaran anggota Polsek Ngimbang.

Ketiga pelaku yakni PH (18) AI (22) dan R (19) semuanya warga Dusun Blawi Desa Sendangrejo. Mereka berhasil diringkus oleh Polsek Ngimbang pada Senin (4/4) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Pelaku diamankan setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban AA (19) warga Dusun Cerme Desa Girik Kecamatan Ngimbang. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan dari sejumlah saksi.

“Pelaku PH berhasil diamankan di rumahnya lalu dua pelaku lainya yaitu AI dan R. Keduanya juga diamankan di rumahnya masing-masing,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Kris Selasa (5/4).

Anton menjelaskan, ketiga orang pelaku pengeroyokan tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek dan kemudian saat ini dilimpahkan di Polres Lamongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang turut diamankan petugas di antaranya adalah dua unit sepeda motor Scoopy dan GL  Max, dan satu balok kayu. Tiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP,” terang Anton.

Ia mengungkapkan, awalnya kasus pengeroyokan di muka umum itu terjadi saat korban bersama dengan temannya sedang berada di Jalan Dusun Cerme tepatnya di RT/RW 001/006. Korban waktu itu didatangi oleh kurang lebih lima orang dengan ciri-ciri memakai pakaian serba hitam.

“Salah satu pelaku mendatangi korban dengan mengatakan ”bedes” kepada korban. Dan kemudian korban AA bersama dengan temannya lari ke dalam kampung,” ucap Anton menirukan perkataan korban saat diperiksa penyidik.

Waktu itu, kata Anton, korban juga melihat ke 5 orang yang mendatangi korban sedang memukuli dua unit sepeda motor dengan balok kayu dan melempari dengan batu. Akibat keributan itu banyak masyarakat yang keluar rumah.

“Usai kejadian, korban bersama temannya kembali ke TKP dan melihat dua unit sepeda motor miliknya dan milik temannya sudah dalam keadaan rusak. Korban yang tidak terima akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngimbang,” ungkap Anton.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas akibat pengerusakan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 1.750 juta. Sedangkan teman korban yakni berinisial BC tidak mengalami luka. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry