Pelaku dan barang bukti (duta.co/istimewa)

SITUBONDO I duta.co – Tiga pelaku pencuriaan hewan berinisial KSD, warga KP. Penjaminan RT.002 RW.006 Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, HTN dan BYM sama-sama warga KP. Balikeran RT.002 RW.006 Desa Kertosari Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo berhasil dibekuk anggota Polsek Asembagus, Kamis (24/9/2020).

Anggota Polsek Asembagus berhasil mengungkap atau menangkap para pencuri hewan tersebut berdasarkan laporan polisi LP-B/25/IX/RES.1.8./2020/Situbondo/ SPKT Polsek Asembagus, tanggal 21 September 2020, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang disampaikan Jumadin warga Dukuh Bengka RT.002 RW.008, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo dan laporan Lastri warga KP. Timur RT.003 RW.004, Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo.

Dari laporan tersebut, Kapolsek Asembagus Iptu Achmad Sulaiamn bersama 3 orang anggotanya melakukan upaya pencarian terhadap ketiga orang pelaku yang identitasnya sudah di ketahui. “Penangkapan terhadap 3 orang pelaku pencurian hewan yang dilakukan di Dukuh Bengka, Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo,” jelas Kapolsek Asembagus Iptu Achmad Sulaiman.

Adapun barang bukti yang berhasil amankan Polsek Asembagus, sambung Iptu Achmad Sulaiamn, antara lain satu ekor sapi sumintal, jenis betina umur sekitar 2 tahun, satu unit mobil Daihatsu grandmax, jenis mobil barang atau pick up, warna putih, Nopol : B-9219-TAB, tahun 2010, serta STNK an. PT Bani Radiksa alamat Jl. Raya Kayu Mas No.2 Pulogadung Jakarta, satu unit HP merk OPPO A37 milik tersangka KSD, satu unit HP merk strawberry milik tersangka HTN, dan satu unit HP merk Samsung milik tersangka BYM.

“Semua barang bukti sudah kita amankan, mereka akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP,” kata Kapolsek Asembagus. Her

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry