Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Tiga mantan karyawan PT Berkat Anugerah Jayaraya (BAJ) akhirnya divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Widarti, pada sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan.

Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Wahyudi (kepala gudang), Donny Anggara Prastya Yuda dan Yudi Prasetyo (admin stok barang). Mereka dijatuhi hukuman secara beragam.

Untuk terdakwa Wahyudi, dijatuhi hukuman 22 bulan pidana penjara. Sedangkan untuk Donny dan Yudi, dijatuhi hukuman lebih ringan, yaitu masing-masing pidana penjara 14 bulan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap korban, sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya,” ujar hakim Widarti membacakan amar putusannya, Senin (5/4/2021).

Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari yang dibacakan pada agenda sidang sebelumnya.

Jaksa menuntut terdakwa Wahyudi dengan hukuman penjara selama 24 bulan, sedangkan terdakwa Donny dan Yudi, masing-masing dituntut hukuman 18 bulan penjara.

Menanggapi vonis ini, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Untuk diketahui, ketiganya melakukan dugaan tindak pidana penggelapan ketika berada di gudang PT BAJ, Komplek Pergudangan Mutiara Tambak Langon Surabaya.

Perbuatan para terdakwa dilakukan sejak bulan Desember 2012 hingga 23 April 2020. Modusnya, ketiganya bersengkongkol untuk membuat faktur palsu secara sistem yang nantinya akan diserahkan ke admin perusahaan dengan maksud untuk mengambil sebagian uang pembayaran dari para pelanggan.

Mereka juga menghapus data dari orderan, sehingga pihak perusahaan seakan-akan tidak pernah menerima orderan dari para pelanggan.

“Namun jika menerima order dengan cara manual, maka terdakwa I tidak melaporkan kepada perusahaan tentang adanya orderan tersebut,” beber jaksa.

PT BAJ sendiri, bergerak dalam bidang perdagangan sepeda roda dua berikut onderdil, aksesoris dan mainan anak.

Akibat perbuatan para terdakwa PT BAJ mengalami kerugian sebesar Rp 191.149.350. Kepada petugas, para terdakwa mengaku uang tersebut telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry