Tampak terdakwa Arif Akbar Rafsanjani saat jalani sidang agenda pembacaan tuntutan secara online yang digelar di PN Surabaya, Kamis (16/7/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Arif Akbar Rafsanjani diadili untuk tiga kasus berbeda. Terdakwa Arif kemarin dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak menyatakannya terbukti bersalah mencuri sepeda motor Honda Vario milik Aji Krisno Wibowo di Jalan Melati pada 9 Maret lalu.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” ujar jaksa Sulfikar dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/7/2020).

Arif mengaku menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dia berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. “Saya kapok. Menyesal. Janji tidak akan mengulangi lagi,” katanya.

Terdakwa jika dinyatakan majelis hakim bersalah maka akan menjalani masa hukuman penuh tanpa potongan masa hukuman yang sudah dijalaninya. Sebab, kini dia ditahan untuk kasus penipuan.

“Kamu nanti harus menjalani hukuman tanpa potongan karena sekarang sudah ditahan untuk kasus lain,” ungkapnya.

Arif ditahan untuk perkara penipuan. Dia dalam kasus berbeda didakwa menipu koleganya. Saat itu, koleganya bernama Herry Kusdiyanto mendatanginya untuk minta diantar membeli ineks di Jalan Kunti mengendari Honda PCX Nopol W 5309 CZ yang dipinjam dari koleganya saat ngopi di warkop.

Namun, Herry yang dibonceng diturunkan di belakang Polsek Simokerto. Dia meminta koleganya itu menunggu sebentar dengan dalih dirinya sendiri yang akan membeli ineks. Namun, hingga sekian lama ditunggu Arif tidak kunjung datang. Sepeda motor itu ternyata dibawa kabur dan dijual.

Dua tahun lalu dia sudah divonis tujuh bulan karena menipu dan membawa lari sepeda motor. Dia ketika itu mencari calon korban di jalan. Arif mendatangi pengendara sepeda motor dan menuduh telah menyerempet keponakannya. Terdakwa membonceng korban untuk membawanya ke rumah yang diklaim sebagai tantenya. Kolega Arif mengambil sepeda motor korban yang ditinggal. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry