UNGKAP: Satnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran saat melakukan gelar ungkap kasus narkotika yang diungkap selama tiga bulan terkahir, Selasa (8/10). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co –  Satnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika hasil operasi dalam kurun waktu selama tiga bulan sejak 17 Juli sampai dengan 19 September 2019.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menjelaskan dari 13 kasus penyalahgunaan narkotika itu, petugas berhasil menangkap sebanyak 18 orang tersangka.”Dari 13 orang tersangka itu, seorang di antaranya adalah perempuan,” sebut Memo, Selasa (8/10/2019).

Ia menjelaskan, dari ungkap kasus itu berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,8 kilogram, 2,9 kilogram daun ganja, 1.158 butir pil ekstasi, 930 butir pil happy five, dan 186,834.butir pil koplo.

Dari 13 kasus itu, pihaknya berhasil berhasil  7 kasus dengan 10 orang tersangka dan barang bukti 4,7 kilogram sabu, 1,9 kilogram ganja, 1.148 butir pil ekstasi, 930 butir pil haapy five dan 77,880 butir pil koplo. “Sedangkan 6 kasus yang berhasil diungkap polsek jajaran dengan 8 tersangka, dengan barang bukti berupa 40 gram sabu, 1 kilogram ganja, 10 butir pil ekstltasi dan 108.954 butir pil koplo,” sebut Memo.

Memo mengungkapkan, khusus sabu kebanyakan dipasok dari jaringan internasional seperti Malaysia. “Peredaran sabu seperti tidak pernah habis. Ini bisa kita lihat dari barang bukti yang kami temukan. Hasil penyidikan membeberkan jika pasokan sabu itu berasal dari Malaysia. Tentu ini akan menjadi sorotan kami,” katanya.

Dari sekian kasus narkoba yang diungkap, kata dia, polisi turut mengamankan pil ekstasi yang dikemas dalam bentuk kapsul. Selain untuk mengelabuhi petugas, modus baru tersebut menjadi salah satu strategi pelaku menjaring konsumen pemula.

“Dari hasil pemeriksaan, pil ekstasi yang dikemas dengan kapsul itu untuk memudahkan penggunanya agar tidak pahit saat mengkonsumsi narkoba jenis ekstasi,” kata Memo.

Modus peredaran narkoba di Surabaya diakuinya semakin beragam. Namun, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan. Pihaknya tidak akan segan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di Surabaya.

Sementara itu, 18 tersangka yang sudah diamankan itu dijerat sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Selain itu juga dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan maraknya  peredaran narkotika di Kota Surabaya, Polrestabes merencanakan kampung bebas narkoba. Hal itu adalah gagasan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho. “Sejak empat bulan menjabat, beliau sudah mulai melakukan observasi di mana kampung-kampung yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba di Surabaya. Ke depan akan ada rencana mengajak masyarakat untuk bersama menolak narkoba,” ungkap Memo.

Rencana itu dibuat sebagai bentuk kesadaran jika melawan narkoba tidak hanya bisa dilakukan kepolisan ataupun aparat penegak hukum semata. “Kami libatkan masyarakat. Tentu juga kami akan meminta kerjasama dari pihak terkait seperti BNN, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, TNI, Pemerintah Setempat. Yang pasti, kita mulai dari bawah,” tambahnya.

Mekanisme kampung bebas narkoba itu masih akan digodok. Yang pasti, lanjut Memo, rencana kampung bebas narkoba akan dilombakan. “Data di kami, Surabaya ini banyak sekali pemakai. Bandar dan gudang kebanyakan ada di Sidoarjo. Ini yang mendorong kami untuk melakukan langkah antisipatif seperti rencana lomba kampung bebas narkoba ini,” tandas Memo. tom

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry