DANA HIBAH : Sidang dugaan penyalahgunaan dana hibah KPU 2015 yang digelar secara daring (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Nihrul Bahi Al-Haidar biasa dipanggil Gus Irul, Kuasa Hukum terdakwa menyebut, kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KPU Lamongan Pilkada tahun 2015 dengan terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitria tidak bisa dibuktikan bersalah secara sah.

” Saya menuntut supaya Hakim atau Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujar Gus Irul, Kamis (25/06/2020)

Dia mengatakan, terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitria tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

” Hanya penyalahgunaan wewenang pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No. 20 th. 2001,” terang Gus Irul.

Gus Irul menjelaskan, tuntutan JPU yang menyatakan bahwa terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta. Maka Penasihat Hukum (PH) kata dia, akan berusaha agar terdakwa bebas sesuai dengan tuntutan, karena Primer dan Sekunder tidak singkron.

” Terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitria hanyalah korban dari atasannya, sebagaimana pernah dinyatakan dalam persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa dalam melaksanakan tugas berdasarkan atas perintah pimpinan,” tuturnya.

Dan yang memberi perintah, sambung Gus Irul, adalah Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada waktu itu, Ini kan juga penyalahgunaan wewenang. Dan masih banyak lagi yang lain yang harus bertanggungjawab.

” Ini salah satu poin pledoi terdakwa atau Penasihat Hukum (PH) yang akan disampaikan nanti di muka persidangan berikutnya,” ucap Gus Irul.

Diberitakan sebelumnya, sidang ke 11 Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Lamongan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2015 agenda pembacaan tuntutan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal ini terdakwa Irwan Setyadi bin Bayu Fitria dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.

Agenda persidangan berikutnya adalah Pledoi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum (PH) dan persidangan akan tetap di laksanakan secara daring atau online melalui virtual via app Zoom.

Sidang selanjutnya tetap dilaksanakan didua tempat berbeda. Dimana terdakwa berada di Rutan Kelas II Lamongan, sementara Majelis Hakim, Jaksa dan Penasihat Hukum berada di Pengadilan Tipikor Surabaya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry