YUSTISI : Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat memberikan masker gratis (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Operasi Yustisi digelar anggota gabungan dari Polres Kediri, Kodim 0809 dan Satpol PP Kabupaten Kediri mengacu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020, Sabtu malam di Kawasan Simpang Lima Gumul (SLG). Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, operasi ini dalam rangka penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dengan mobile system sambil patroli.

Pemeriksaan terhadap tempat keramaian dilakukan anggota gabungan pada sejumlah tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan massa di sekitar Monumen SLG. Bila kemudian ada temuan pelanggaran, maka tim Penyidik Satpol PP yang melakukan penindakan di tempat. “Untuk sanksinya berupa denda sesuai Peraturan Bupati Kediri dengan denda 100 ribu,” terang AKBP Lukman.

Dijelaskan Kapolres Kediri, dari evaluasi operasi ini, masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker. Tak hanya itu petugas juga memeriksa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang keluar rumah termasuk barang bawaannya apabila ditemukan barang yang dilarang. Seperti senjata tajam dan membawa obat-obatan sejenis narkoba. “Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan akan takut untuk tidak melanggar lagi,” ungkap orang nomor satu di Polres Kediri.

“Kami berharap dengan adanya operasi yustisi berupa denda maka akan lebih memberi efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dan akan takut untuk tidak melanggar lagi,” ungkap orang nomor satu di Polres Kediri. Bahwa Operasi Yustisi digelar aparat gabungan penegak hukum ini, mengacu peraturan terbaru dikeluarkan Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno, Nomor 44 Tahun 2020. Yang mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dijelaskan pada sanksi diterapkan, bagi pelanggar akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp. 100 ribu selain bentuk teguran lisan, hukuman sosial atau menyerahkan 20 buah masker. Pun kepada pemilik usaha dikenakan denda maksimal Rp. 500 ribu dan akan dicabut ijin usahanya. Dengan batas waktu penyetoran denda ke Rekening Kas Umum Daerah paling lama sepuluh hari sejak ditetapkan, maka KTP milik pelanggar tetap ditahan sebagai bentuk jaminan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry