SURABAYA | duta.co — Produk-produk PT HM Sampoerna Tbk, sejauh ini dipastikan aman, sehingga tidak perlu ditarik dari pasaran. Karena Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) tidak dapat bertahan hidup di benda mati sehingga produk tersebut dipastikan aman.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, Selasa (5/5/2020). Dikatakan Heru, untuk produk, tentu sudah ada protokol yang berlaku yakni 2×24 jam tidak boleh diedarkan. “Produknya pasti aman, karena sudah didiamkan selama lima hari,” ujar Himawan.

Himawan menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk yang sudah dikarantina sesuai dengan standar atau ukuran protokol kesehatan. Kalaupun menempel di rokok, virus dipastikan akan mati. “Jadi, 100% tidak perlu ditarik,” ucapnya.

Dia menjelaskan, Disnakertrans Jawa Timur sudah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pabrik Sampoerna sejak wabah mulai terjadi di Indonesia. Dalam pantauannya, Sampoerna merupakan salah satu perusahaan yang paling baik dalam menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

“Sebelum kejadian pada April, kami sudah melakukan pengawasan ke pabrik pada 27 Maret 2020. Berdasarkan pantauan dan pengawasan kami, Sampoerna sudah sangat bagus dalam pelaksanaan protokol kesehatannya,” kata Himawan.

Dia menduga penularan Covid-19 di pabrik Sampoerna bukan berasal dari ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan di dalam pabrik, tetapi dari perilaku pasien di luar pabrik.

Sebelumnya,  Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya sekaligus Ketua Tim Riset Corona dan Formulasi Vaksin dari Professor Nidom Foundation (PNF) Surabaya, Prof dr Chairul Anwar Nidom menjelaskan bahwa secara ilmiah virus corona hanya bertahan hidup selama tiga jam di benda mati.

Pernyataan ahli virologi ini menegaskan bahwa produk rokok dari Sampoerna aman dari risiko menularkan Covid-19.

“Tanpa bahan biologi atau mahkluk hidup, virus corona tidak dapat bertahan hidup dan bereplikasi. Sekalipun ada bahan biologi seperti ludah misalnya, virus hanya bertahan 8-12 jam. Apabila suatu produk sudah dikarantina lebih dari 12 jam, produk itu dinyatakan aman,” jelasnya.

Nidom menjelaskan bahwa peluang rokok menjadi media penyalur virus hanya dapat terjadi apabila beberapa orang mengisap sebatang rokok yang sama.

Droplet dari orang yang tertular mungkin saja menempel di rokok dan menularkan virus ke orang lain yang menggunakan rokok sudah terpapar tersebut. Sementara itu, jika rokok yang digunakan masih dalam kemasan, produk tersebut dipastikan aman dari virus. end/ril