KETERANGAN: Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat memberikan keterangan usaai member jawaban pada DPRD setempat. Duta/Siti

PONOROGO | duta.co – Perjalanan pembuatan perangkat lunak berupa Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Layak Anak ( KLA) segera mendekati titik final. DPRD Ponorogo secara marathon membahas Raperda tersebut, hingga dibentuk Pansus pada Senin (27/1), setelah Bupati Ponorogo memberikan jawaban atas pertanyaan legislatif  fraksi-fraksi.

Diharapkan dengan lahirnya Perda ini nanti mampu membawa Ponorogo betul-betul menjadi Kabupaten Layak Anak. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyatakan salutnya atas kinerja DPRD Ponorogo yang sangat responsif , karena dengan segera membahas raperda yang diajukan Pemkab . Dimana raperda tersebut sudah melalui proses penggodokan selama  2 tahun oleh Pemkab Ponorogo.

“Selama 2 tahun serangkaian program untuk menuju ke sana ( KLA) mulai kecamatan hingga  desa, juga Puskesmas layak anak, termasuk asosiasi pengusaha untuk layak anak sudah kita siapkan. Sehingga 2020 ini Ponorogo betul-betul smenjadi Kabupaten Layak Anak,” kata Bupati Ipong usai menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo.

Dari 21 kecamatan yang ada di Ponorogo Ipong menyebutkan ada beberapa kecamatan yang sudah siap diantaranya Kecamatan Ponorogo, Babadan, Siman  dan Jenangan. Terkait itu ada 13 variabel yang disiapkan antara lain  gugus tugas, penyusunan kegiatan di tingkat desa hingga kecamatan, hingga pembentukan forum anak mulai tingkat kecamatan hingga desa-desa. “ Begitu Perda KLA ini disahkan, maka secara otomatis pemerintah pada posisi siap. Mudah-mudahan 2020 ini siap. Kecamtan yang siap antara lain Kota, Siman, Babadan, Jenangan,” ujar Bupati,usai menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo.

Demikian juga soal dana Bupati Ipong  mengaku sudah menyiapkan yang diambilkan di pos-pos desa yang masuk APBDes. Sehingga dengan demikian pihaknya optimistis KLA ini segera terlaksana tahun ini.

“Kalau pada saat Perda ini disahkan, maka APBDesnya sudah jadi. Sara rasa desa untuk mengalokasikan anggaran untuk masyarakat tidak sulit. Setiap saya perintahkan ya dijalankan. Tidak  ada masalah kok,” tegas Ipong.

Seperti diketahui, kegagalan Ponorogo dalam meraih predikat Kabupaten Layak Anak ( KLA) pada Juli 2019 lalu, memicu semua pihak untuk memujudkannya. Terutama perangkat lunaknya yakni peraturan daerah yang mengatur hal itu. DPRD sebagai lembaga yang membuat aturan memberikan skala prioritas terhadap kabupaten ramah anak ini.

“DPRD Ponorogo menyepakati untuk mendahulukan pembahasan raperda tentang kabupaten layak anak pada Januari 2020 ini. Kabupaten Ponorogo memang tergolong agak lambat dalam pembuatan perda layak anak dibanding kabupaten kota lain,” ujar Sunarto, Ketua DPRD Ponorogo Senin (6/12).

Menurut Sunarto, pembahasan rapeda layak anak oleh DPRD bersama eksekutif memang tidak bisa ditunda lagi. Sebab untuk mewujudkan Kabupaten Ponorogo layak anak yang harus dipenuhi dulu salah satunya adalah Perda kabupaten layak anak.

“Sarana prasarana untuk kebutuhan anak misalnya taman bermain anak, sudah disediakan oleh pemkab. Namun itu semua tidak banyak artinya jika pemerintah daerah belum memiliki perda yang mengatur anak,” tegasnya. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry