NGAWI | duta.co – Guna memperlancar akses internet agar bisa menjangkau masyarakat perdesaan, kurang lebih 10 menara tower telekomunikasi di Kabupaten Ngawi, saat ini sedang dalam pembangunan, meskipun perizinan masih dalam proses pengajuan di dinas-dinas terkait.
Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hingga pertengahan 2021 bulan Maret-April tercatat ada 172 tower menara telekomunikasi yang berizin. Hal tersebut dikatakan Totok Sudaryanto Kepala DPMPTSP daerah setempat.
“Sampai bulan kemarin (Maret-April) sesuai data yang ada di kami tercatat ada 172 tower menara telekomunikasi, dan masih ada tambahan lagi jumlahnya kurang lebih dibawah 10 sedang proses pengajuan perijinan,” terang Totok Sudaryanto.
Lebih lanjut Totok sapaan Kepala DPMPTSP menjelaskan, pengusaha tower menara telekomunikaai ketika perizinan masih dalam proses, dan pelaksanaan pembangunan sudah dilaksanakan, sanksinya pekerjaan harus berhenti hingga keluarnya surat izin tersebut.
“Sanksinya ya pekerjaan harus dihentikan dulu sampai surat perijinan keluar, karena sekarang sudah OSS semua perizinan melalui online dan gratis tidak ada biaya,” jelas Totok.
Totok menambahkan, terkait persyaratan perizinan pembangunan menara tower telekomunikasi, ada beberapa dinas yang terlibat terkait hal tersebut yakni, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan Bagian Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi.
“Untuk pengendalian ada di Dinas Kominfo, IMB dan SLF ada di Dinas PUPR, mengenai retribusi di Bagian Keuangan Daerah, setelah semuanya lengkap surat izin pendirian baru bisa keluar,” tandasnya.mif
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry