Gedung SMAN II Kota Mojokerto (duta.co/arif rahman)

MOJOKERTO | duta.co -SMAN II Kota Mojokerto tetap bersikukuh menarik punggutan uang pembangunan gedung sebesar Rp 813 ribu untuk kelas X dan XI dan punggutan pembelian unit komputer untuk kelas XII.

Punggutan ratusan ribu yang mendapat penolakan sejumlah wali murid itu tetap dilakukan sekolah dengan dalih sesuai aturan. Padahal, walimurid mengaku keberatan dengan mendatangi kantor DPRD setempat.

“Mereka (sekolah, red) tetap memunggut dengan alasan sesuai aturan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahyudi, usai pertemuan dengan pihak sekolah, komite sekolah, Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) dan UPT Dinas pendidikan, Senin (7/10).

Dijelaskan politisi Golkar ini dalam pertemuan itu juga perwakilan UPT Dinas Pendidikan juga memberikan lampu hijau jika punggutan yang dilakukan SMAN II tidak melanggar aturan. Bahkan, lanjut Agus mereka berargumen yang dilarang oleh undang-undang yakni pungutan liar (Pungli) sedangkan yang dilakukan sekolah berupa sumbangan.

“Jika sekolah tetap beranggapan punggutan yang dilalukan sudah sesuai aturan, secara pribadi saya menyarankan dan memohon agar jangan sering-sering ada punggutan. Kasihan wali murid,” kecam alumnus kampus Ubaya ini.

Saat ini tambah Agus pihaknya hanya bisa meminta klarifikasi kepada sekolah terkait punggutan yang dikeluhkan wali murid. Pasalnya, kewenangan SMA/SMK berada di pemprov Jatim.

“Kedepan akan kita sampaikan ke provinsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Pendidikan (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto mendesak SMAN II Kota Mojokerto segera menanulir tarikan uang gedung dan pembelian komputer. Pasalnya kebijakan itu selain memberatkan walimurid juga menabrak aturan.

Ery Prayogo, anggota Komite Nasional (Komnas) Pendidikan Kota Mojokerto yang terlibat dalam pertemuan antara awak Komisi III dan walimurid menyebut penggalanan dana yang dilakukan SMAN II menyalahi aturan.

“Yang dilakukan SMAN II itu menyalahi Permendiknas Nomor 10 dan PP Nomor 48 Tahun 2008. Jika ada aturan yang ditabrak seyogyanya dihentikan,” Kata Ery Prayogo, (2/10).

Menurutnya, dalih pihak sekolah menarik sumbangan untuk penambahan sarpras berupa dua ruang kelas sebesar Rp 813 ribu dengan persetujuan komite sekolah setempat sama sekali tidak bisa dibenarkan. Menurutnya, saat ini banyak sekolah menyalahartikan peran partisipasi masyarakat dalam kemajuan pendidikan.

“Apapun alasannya, kalau dijalankan dengan menabrak aturan ya tidak bisa dibenarkan,” cetus Ery Prayogo.

Sementara itu wakil kepala sekolah SMAN II, Matsuciadi mengatakan tarikan yang dilakukan pihaknya mengacu pada peraturan presiden nomer 48 tahun tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan pasal 2 dan 3.

Dalam pasal itu, jelas Matsuciadi tertulis peran serta partisiasi masyarakat dalam kemajuan pendidikan.”Tak ada aturan yang dilanggar, kita sudah konsultasi bahkan sudah dapat acc dari Dinas pendidikan Provinsi Jatim dan UPT dinas pendidikan,” ujarnya. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry