MADIUN | duta.co – Kepolisian unit Tipikor Polres Madiun, resmi menyerahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos dari Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menyeret Sutrisno mantan ketua Gapoktan Desa Sambirejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun ke Kejaksaaan Negeri Mejayan.

“Untuk berkasnya, semuanya lengkap. Selanjutnya, perkara segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Mejayan, Bayu Novrian Dinata, kemarin.

Dikatakannya, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan, dalam program penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat tahun 2010 dan 2011 di Gapoktan Sambirejo.

“Akibat tindakan tersangka, sesuai hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Jawa Timur, negara dirugikan sebesar Rp 175 juta,” ujar Bayu.

Kejadian bermula, Pada tahun 2010 dan 2011, Gapoktan  Desa Sambirejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun  telah menerima dana Bansos dari Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 225 juta.

Dari keterangan dan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, uang sebesar Rp 50 juta rupiah dipergunakan untuk membangun gedung, sedangkan uang sebesar Rp 175 juta untuk pembelian gabah.

“Setelah dilakukan penyelidikan, uang perguliran sebesar Rp 133 juta  hasil pembelian dan penjualan gabah, diduga diselewengkan oleh Sutrisno selaku ketua Gakpoktan untuk kepentingan pribadi,” tambah Bayu.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 2,3 dan 8 undang undang RI nomor 31  tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.(bow)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry