SURABAYA | duta.co – Sekdaprov Jawa Timur  Heru Tjahjono, sudah mencabut Surat Himbauan Nomor : 451/7809/012/2020, tertanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada Ketua Badan Pengelola Masjid Al Akbar Surabaya. Surat itu perihal ‘Himbauan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri’ 1441 H.

Intinya, kalau sampai shalat Id digelar, maka, harus memenuhi 5 protokol  kesehatan. Adalah memperpendek prosesi shalat Id, memastikan jamaah cuci tangan dengan benar, menggunakan masker, cek suhu badan dan pengaturan shaf dengan jaga jarak kurang lebih 1,5 meter atau sampai 2 meter.

Pengelola Masjid Al Akbar, lalu menggelar rapat. Khusus membahas rencana Shalat Idul Fitri 1441 H. Rapat digelar untuk, “Menindaklanjuti Surat Himbauan tersebut. Konsolidasi dan penyiapan sarana prasarana serta penetapan SOP Pelaksaanan Shalat Idul Fitri,” demikian disampaikan H. Helmy M Noor Sekretaris Masjid Al Akbar, sebagaimana rilis yang diterima duta.co, Senin (18/5/2020).

Menurut Helmy, Masjid Al Akbar menetapkan 13 SOP Pelaksanaan Sholat Jamaah Idul Fitri. Pertama, Penetapan Phisycal Distancing di area wudlu. Kedua, Penempatan Handshoap di area wudlu dan toilet. Ketiga, Sandal/sepatu wajib dibawa masuk dan taruh disamping shaff sholat. Masjid menyiapkan kresek.

Menghindari Keburukan

Keempat, Hand Sanitizer di 3 pintu masuk dan hand sanitizer portabale jemput jamaah (catatan: dari 45 pintu masjid hanya 3 yang dibuka). Kelima, Check suhu badan (thermal gun) di 3 pintu masuk. Keenam, Jamaah melewati bilik sterilisasi. Ketujuh, Supervisi 3 dokter, dilengkapi klinik dan 2 ambulance.

Kedelapan, Jamaah, Muadzin – khotib dan imam wajib mengenakan masker. Kesembilan, Durasi Khutbah  diperpendek. Kesepuluh, Bacaaan Imam Sholat adalah surat-surat pendek. Kesebelas, Shaff berjarak 2 meter ke samping  dan 2 meter ke belakang alias 1 : 10 (perbandingan situasi normal 10 jamaah, saat covid  hanya 1 jamaah). Keduabelas, Pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin setelah sholat.  Dan ketigabelas, Petugas layanan jamaah mengenakan face shield.

Sementara, Kapasitas normal  Sholat Idul Fitri Masjid Al Akbar adalah 40  ribu jamaah dan selalu penuh, padahal masyarakat Surabaya banyak yang mudik. Karena itu, jika tahun ini digelar, bisa dipastikan jamaah semakin banyak.

“Mendasari SOP No 11 (pelaksanaan shaff phisycal distancing), maka hitungan jamaah antara situasi normal dan pandemi covid-19 adalah 1 : 10 jamaah. Jika kapasitas normal Shalat Idul Fitri  menampung 40 ribu jamaah,  maka, saat pandemi covid-19 seharusnya hanya boleh menampung 4 ribu jamaah,” urainya.

“Masjid Al Akbar mampu melaksanakan 13 SOP sebagaimana tercantum di atas. Namun khusus  SOP No 11 tentang pembatasan jamaah Shalat Idul Fitri dari 40 ribu menjadi 4 ribu, jelas tidak bisa dilaksanakan secara maksimal, karena tingginya antusias ummat. Apalagi saat ini, masyarakat Surabaya tidak mudik seperti tahun sebelumnya,” demikian isi penjelasan tertulis itu.

“Karena itulah, mempertimbangkan kaidah ushul fiqh:  Dar’ul mafaasidi muqaddamun alaa jalbil mashaalihi  (Menghindari keburukan  harus  lebih diutamakan daripada meraih kebaikan), maka, Masjid Al Akbar tidak menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 H,” pungkas rilis tersebut.  (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry