Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro (tengah), saat rilis residivis yang membawa kabur mobil majikan, Senin, (13/9/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Tak tahu balas budi. Istilah itu pantas disandang pelaku pencurian berinisial BDP. Lantaran terlilit hutang akibat kalah judi, pemuda asal Tosari, Pasuruan tersebut, nekat melakukan pencurian dengan membawa kabur mobil majikannya yang tinggal di Gedongan, Wadung Asri, Waru, Sidoarjo, Kamis, (9/9/21) dini hari.

Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, mengetahui mobilnya yang terparkir di halaman rumahnya tidak ada, korban langsung masuk ke dalam rumah dan melihat kunci mobil yang biasa ia letakkan di tempat yang biasa ia letakkan. Melihat kunci tidak ada, korban pun langsung melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya ke Polisi.

Kemudian, Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasilnya mengarah pada BDP, yakni karyawan korban. Kemudian, Polisi mengembangkan penyelidikan, diketahui mobil milik korban berada di wilayah Pare, Kediri.

“Saat tim Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapati mobil korban parkir di depan toko di wilayah Pare pada Minggu 12 September 2021, Polisi langsung melakukan penangkapan. Namun, pelaku berupaya kabur, hingga membuat anggota melalukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil. Sehingga pelaku berhasil diamankan,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (13/9/21) sore.

Dari keterangan Kapolresta, tersangka BDP nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit hutang kalah dari judi. Bahkan, mobil tersebut sempat di posting di media sosial ditawarkan senilai Rp35 juta.

“Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada tahun 2017. Saat itu ia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini, aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan Polisi lagi. Agar jera, ia dikenai ancaman hukuman 5 tahun,” tegas Kapolresta Sidoarjo. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry