Ungkap Kasus Polres Ngawi, Tersangka EP baju orange, Oknum Kades Kabupaten Magetan. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Oknum Kepala Desa (Kades) berinsial EP warga Desa Ngujung, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, setelah menipu dua warga Kabupaten Ngawi, dengan modus jual beli sapi. Kamis, (17/3/2022).

Modus penipuan jual beli hewan ternak yang dilakukan tersangka EP tersebut terjadi pada dua warga Kabupaten Ngawi yaitu, Triyono (57) warga Kecamatan Geneng, dan Samsudin (44) warga Kecamatan Gerih, dengan cara memberikan uang DP sebagai tanda jadi.

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, modus penipuan tersangka EP bertransaksi jual beli sapi dengan memberikan DP pada kedua korban yaitu, pada korban satu Triyono diberi uang DP Rp6.500.000, dari kesepakatan Rp21.000.000. Namun, uang DP diminta lagi oleh EP Rp6.000.000, dengan alasan didalam uang itu terselip uang palsu, sehingga DP hanya tersisa Rp500.000.

Kemudian, lanjut Winaya, modus tersebut terulang kembali pada korban kedua yakni, Samsudin diberikan uang DP Rp1.000.000, dari harga Sapi Rp13.000.000. Kedua korban menunggu pelunasan dari tersangka EP hingga 1 tahun lamanya, dan tidak ada itikad baik tersangka EP untuk melunasinya.

“Berbekal bukti kwitansi DP, kedua korban melaporkan kejadian penipuan tersebut pada Polres Ngawi,” jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Berkaitan hal tersebut, saat ini EP diamankan di Polres Ngawi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka EP dijerat Pasal 379a KUHP  jo Pasal 65 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry