Sembilan orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap MB (18) warga Gresik, yang diamankan oleh Polres Lamongan, Senin (01/11).

LAMONGAN | duta.co – Sebanyak sembilan orang yang terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap MB (18) warga Desa Tebuwong Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, berhasil ditangkap Polres Lamongan.

Sejumlah tersangka di antaranya, AN (24), SDH (18), AAA (21), MR(23), YEA (19), MHM (16), MAA (15) dan PR (14), RAP (14). Diduga melakukan pengeroyokan kepada MB di Jalan Raya Pasar Karanggeneng, pada (20/10) lalu.

“Sembilan orang telah berhasil diamankan. Dengan peran masing–masing,” terang Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, kepada awak media, Senin (01/11).

Ia menjelaskan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti, di antaranya sebuah ponsel iPhone 6S, satu unit sepeda motor honda Beat, empat buah batu dan satu buah balok kayu, kaos, celana, sleyer, yang dipakai para pelaku.

“Peran masing–masing pelaku yang ditangkap. Di antaranya AN (24) warga Desa Bulubrangsi Kecamatan Laren diduga memukul korban menggunakan kayu,” ungkapnya.

Kemudian, sambung dia, SDH (18) warga Desa Latukan Kecamatan Karanggeneng ditangkap karena diduga memprovokasi dan menghasut masa lewat media sosial.

“Lalu AAA (21) warga Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng diduga memukul korban, MR (23) dan YFA (19) warga Desa Kawistolegi  diduga merusak motor korban dengan mengunakan kayu,” beber Jinanto.

Selanjutnya, kata dia, MHM (16) warga Desa Sumberwudi yang diduga menendang korban. MAA (15) dan PR (14) warga Desa Sumberwudi diduga melempar korban dengan batu.

 “Yang terakhir, RAP (14) warga Desa Sumberwudi diduga memukul korban dengan batang bambu,” tandasnya.

Lebih lanjut, Jinanto mengungkapkan, untuk delapan pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara terang–terangan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

“Sedangkan pelaku SDH disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) undang – undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

Ia menambakan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. Dan juga akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry