Beberapa Pewarta Sidoarjo ngobrol bersama Advokat yang juga pemimpin redaksi media online.(FT/Loetfi)

SIDOARJO | duta.co – Guna mendapatkan informasi di era keterbukaan publik, media (wartawan) berhak mendapatkan informasi, khususnya dari pemerintahan guna keperluan pemberitaan. Karena baik di daerah maupun di kota, masih ada yang enggan menemui wartawan guna konfirmasi atau pemberitaan. Terlebih adanya group WhatsApp yang dibuat oleh staf Dinas maupun lainnya. Hal ini terkesan memeta-metakan media.

Hal ini juga disampaikan M. Imam Chambali, SH., MH, Advokat yang berkantor di Surabaya dan juga Pemimpin Redaksi salah satu media online.

Disampaikan M. Imam Chambali, SH., MH dalam kesempatan ngobrol dan ngopi bareng bersama beberapa pewarta Sidoarjo, jika ada permasalahan yang menyangkut hukum pada wartawan, khususnya Sidoarjo, dirinya atau lembaga maupun pribadi, siap diminta menjadi pendamping. “Kantor Advokat M. Chambali, SH., MH dan Partners, sangat bisa,” ujar Imam ditemui di Rolaq Cafe Kamis(20/1/22)

Ia melanjutkan, bila menyangkut masalah dan dirinya diminta sebagai PH, organisasinya maupun secara pribadi sangat bisa, karena intinya seorang Penasehat hukum atau pengacara ketika dimintai bantuan dilarang menolak.

Lebih jauh, Imam menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, menyebutkan perbuatan advokat menolak klien merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat, yang mana berbunyi: Pasal 4 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia, Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

Sementara, Loetfi, pewarta Duta Masyarakat menyampaikan, bagaimana kalau di daerah menerapkan beberapa peraturan dan tidak didasari landasan hukum untuk melarang atau melolak wartawan dalam menggali informasi dan mencari berita, baik itu yang mengacu pada Perwali, atau Perbup, maupun Perwabup, Pergub, merujuk pada Perkap dan Perpres? dan terlebih tidak ada di UU?

Loetfi menambahkan, sebagai contoh wartawan ditolak untuk liputan di lingkungan Pemkab atau diusir, dan adanya beberapa group WhatsApp di Kominfo maupun institusi lainnya yang memetakan media.

Bahkan, baru-baru ini ada wartawan mengadu ke dirinya hendak liputan Wabup Sidoarjo ditolak atau dilarang seseorang yang tidak dikenal dengan alasan ini kegiatan intern (dikalangan sendiri, dalam lingkungan sendiri) karena kegiatan tersebut didalam lingkup perumahan. “Padahal itu agenda sudah di share di group WhatsApp wartawan,” terang Loetfi.

Dalam obrolannya juga sempat ditanyakan, bagaimana menyikapi Instansi kedinasan atau institusi tertentu di daerah untuk kerja sama pemberitaan (publikasi) dengan menerapkan berbagai aturan dan mekanisme dengan beberapa persyaratan.

  1. Imam Chambali lebih jauh menjelaskan, pejabat tidak boleh menghalangi-halangi kinerja wartawan. Hal itu karena sudah jelas didalam UU Pers tahun 1999 Pasal 18 yang menyatakan, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

“Wartawan berhak mendapatkan informasi selama memenuhi kode etik jurnalistik. Karena tugas pokok wartawan atau jurnalis adalah melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita untuk dikirim atau dimuat pada media massa,” pungkas Imam.

Sementara, Plt. Kepala Diskominfo Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir, saat ditemui duta terkait Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dan adanya group WhatsApp media (wartawan) menyatakan tidak mengetahui hal tersebut. Ia pun mengaku tidak ada didalam group tersebut.

“Kedepan akan kita agendakan kumpul dan bisa ketemu ngobrol bareng teman-teman wartawan Sidoarjo, apa pendapat dan saran dari teman-teman, agar saya dapat wujudkan ke depan Diskominfo jadi lebih baik,” ujar Ahmad Misbahul Munir.

“Untuk group WhatsApp akan kita evaluasi dan kita tata kembali, kedepan bisa juga kita jadikan satu group WhatsApp saja agar tidak terpecah dan lebih sinergi dengan wartawan,” tambahnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry