RUISLAG : Kasi Intel Kejari Kota Kediri, Zalmianto Agung Saputro .SH (Kintan Kinari Astuti/duta.co)

KEDIRI | duta.co –  Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intel, Zalmianto Agung Saputro SH, dalam siaran pers-nya Selasa (11/05), menyampaikan, jika pihaknya menerima permohonan hukum dari Pemerintah Kota Kediri. Sesuai surat nomor 590 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020, terkait penyelesaian proses tukar menukar tanah milik Pemkot Kediri dengan PT SK Bangun Persada.

Disampaikan Kasi Intel tersebut, bahwa terdapat satu bidang tanah Surat Hak Pemilik (SHO) nomor 33 dengan luas 3.510 meter persegi, terletak di Kelurahan Balowerti Kecamatan Kota Kediri. Tetapi, ini belum dilepaskan kepada PT SK Bangun Persada karena masih dalam proses hukum dengan pihak yang lain.

“Namun saat ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA No. 476 PK/PDT/2016. Kemudian Pemerintah Kota Kediri meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dalam hal ini dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendapat hukum dengan kesimpulan sebagai berikut,” terangnya.

Menurut Zalmianto Agung, pertama, bahwa objek tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti adalah bagian dari objek tanah yang dimintakan persetujuan kepada DPRD Kota Kediri untuk penghapusan dan pemindahtanganannya dengan objek tanah milik PT SK Bangun Persada. Sebagaimana surat Wali Kota Kediri kepada Ketua DPRD Kota Kediri tertanggal 28 September 2012

Kedua, bahwa objek tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti sampai saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kota Kediri. Dikarenakan pada proses tukar guling aset berupa tanah milik pemerintah kota dengan aset tanah milik PT SK Bangun Persada pada tahun 2014 SHP 33 masih dalam sengketa antara Pemerintah Kota Kediri dengan PT Dhoho Nauli

Ketiga, bahwa objek SHP 33 Kelurahan Balowerti dapat dilakukan proses penyerahan kepada PT. SK Bangun Persada. Bahwa proses penyerahan SHP 33 Kelurahan Balowerti kepada PT. SK Bangun Persada harus mendapatkan persetujuan DPRD Kota Kediri dan serangkaian mekanisme lainnya mengingat khusus SHP 33 Kelurahan Balowerti belum melalui proses tukar guling dengan PT. SK Bangun Persada

Keempat, bahwa SHP 33 Kelurahan Balowerti dengan luas tanah 3510 meter persegi di Kelurahan Balowerti yang merupakan salah satu objek tukar guling telah diusulkan untuk persetujuan penghapusan pada tanggal 28 September 2012. Namun saat ini belum mendapatkan persetujuan DPRD karena masih sengketa atau ada permasalahan hukum

Kelima, bahwa objek tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti dapat dilakukan proses penyerahan kepada PT SK Bangun Persada dengan alasan SHP 33 Kelurahan Balowerti termasuk dalam bagian objek tanah yang akan ditukar gulingkan dengan objek tanah milik SK Bangun Persada seluruh objek tanah milik PT SK Bangun Persada diterima oleh Pemerintah Kota Kediri adanya putusan MA RI No. 478PK/PT/2016 yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saran dari JPN agar pemerintah kota menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Kediri tentang pelepasan tanah SHP 33 luas tanah 3.510 meter persegi kepada PT SK Bangun Persada. Dan dalam melakukan proses penyerahan tanah SHP 33 Kelurahan Balowerti selalu memperhatikan undang-undang yang berlaku,” pungkas Kasi Intel Kejari Kota Kediri ini. (kin/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry