Pengerjaan jembatan Segoro Tambak yang yang dikerjakan PT. Selo Tirto Perkasa menelan anggaran 12 miliaran masih belum selesai.(FT/YUDI IRAWAN)

SIDOARJO | duta.co – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Dwi Eko Saptono, Kamis, (27/1/22), angkat bicara terkait kontraktor nakal.

Dwi Eko mengingatkan pihaknya tidak segan-segan memberikan teguran maupun blacklist atau daftar hitam kepada kontraktor PT. Selo Tirto Perkasa dikarenakan pembangun Jembatan Segoro Tambak dengan nilai pagu Rp 12 miliar lebih yang dinilai lamban dalam melaksanakan kewajiban pekerjaan pada bidang-bidang dibawah naungan Dinas PUBMSDA setempat.

Dikatakan Dwi, bila kontraktor tidak mampu melaksanakan amanah sesuai kontrak kerja dan bukan disebabkan kondisi diluar kemampuannya, pihaknya setuju dengan usulan DPRD Sidoarjo dari komisi C untuk blacklist. “Pekerjaan masih belum memenuhi progress dan target sesuai yang telah ditentukan. Bahkan tidak segan-segan memberi kontraktor teguran,” ungkapnya.

Menurut Dwi, pemberian teguran adalah sebagai upaya untuk mengingatkan kontraktor pelaksana pekerjaan agar bisa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan dan target waktu yang telah disusun pihak konsultan perencana.

Jika kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres, kata Dwi, dikhawatirkan pekerjaan tidak selesai tepat waktu yang telah ditentukan, sehingga kualitas dan mutu pekerjaan sulit dicapai.

Dirinya berharap, pekerjaan bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat waktu berdasarkan kontrak kerja yang telah ditandatangani bersama. Karena ketepatan progress pekerjaaan berdampak juga kepada target penyerapan anggaran.

Sejauh ini, terang Dwi, Dinas PUBMSDA belum mengetahui secara pasti pemicu lambannya pelaksanaan beberapa paket pekerjaan, apakah itu masalah faktor cuaca atau faktor material yang tersedia.

“Jika kontraktor pelaksana beralasan masalah ketersediaan material, hal itu bukan alasan yang bisa diterima. Artinya kontraktor pelaksana tersebut kurang professional dalam memahami isi kontrak kerja,” jelasnya.

Apabila kontraktor pelaksana siap mengambil suatu pekerjaan, papar Dwi, tentunya kontraktor sudah mempersiapkan dan memikirkan segala sesuatunya. Jika kontraktor pelaksana pekerjaan tidak selesai melaksanakan kewajiban, pastinya dikenakan denda atau dibayar sesuai dengan kemajuan pekerjaan. Tidak menutup kemungkinan juga adanya pemutusan kontrak kerja sesuai mekanisme yang berlaku dan masuk daftar blacklist karena dianggap tidak mampu.

“Semakin cepat pekerjaan diselesaikan, maka semakin cepat pula infrastruktur yang dibangun bisa dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya. (yud/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry