YUSTISI : Gerakan Jatim Bermasker mengacu Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Masih terlihatnya massa yang berkerumun dan mengabaikan tidak memakai masker saat keluar rumah, cukup menjadikan keprihatinan tersendiri. Pun harapan disampaikan kepada Pemerintah Kota Kediri agar dalam setiap kegiatan yang berpotensi menghadirkan massa, untuk tetap mengacu penerapan Protokol Kesehatan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Dra. Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana, saat dikonfirmasi Selasa (15/09).

Mulai hari ini, seluruh kekuatan aparat penegak hukum dilibatkan dalam penerapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 merupakan perubahan peraturan Nomor 1 tahun 2019 mengenai Peraturan Protokol Kesehatan. “Saya pada intinya mendukung kegiatan – kegiatan yang memunculkan kreatifitas mendorong minat dan bakat anak dan remaja,” jelasnya.

“Tetapi satu hal yang harus diperhatikan, bahwa Covid-19 belum pergi. Jadi dalam menyelanggarakan kegiatan apapun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk melindungi seluruh warga Kota Kediri khususnya,” ungkap Mbak Ganik, sapaan akrab Ketua Komisi C ini

Seperti halnya pernyataan disampaikan politisi dari PDI Perjuangan, Ashari yang menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi C memiliki harapan besar agar penegakkan bagi pelanggar protokol kesehatan ini, tidak tebang pilih. “Kami berharap dalam hal penegakkan disiplin protokol kesehatan tidak tebang pilih,” ucapnya.

“Selain itu pada masa – masa sulit pandemi sekarang ini, mestinya pemerintah kota bisa menunda pelaksanaan kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak massa. Apalagi, guna dan manfaatnya tidak banyak dirasakan oleh masyarakat luas,” ungkap Pak Raden, sapaan akrab politisi dari Partai Demokrat. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry