KOMINFO : Anang Yustisia, Kasubsi Penkum Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri (Muhamad Mahbub / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Anang Yustisia, S.H., MH. selaku Kasubsi Penkum Seksi Intelejen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/12), menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pemanggilan kepada siapapun terkait isu berkembang di media sosial.

Bahwa telah memintai keterangan kepada plt. Kepala Kominfo Pemerintah Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan dan sejumlah wartawan, menjalin kerjasama pada tahun anggaran 2019,. Dimana Adanya potongan dana (cash back) mencapai 50%, isu tersebut tidak benar.

Sikap kritis diambil Fraksi NasDem dalam menyuarakan kepentingan rakyat tanpa ada unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kediri, Antox Prapungka Jaya saat diskusi makna dibalik peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.

Diberitakan sebelumnya, sikap kritis diberikan wakil rakyat dari Fraksi Partai NasDem akan mengajukan audit investigasi atas penggunaan anggaran pada Kantor Kominfo Pemerintah Kabupaten Kediri.

“Ini saya sudah punya RKA Tahun Anggaran 2019 dan Rumusan Rencana Program dan Kegiatan SKPD Tahun 2020, tinggal nunggu RKA Tahun Anggaran 2018 seperti yang saya sampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi,” jelas Antox Prapungka Jaya, Ketua Komisi C DPRD.

Menurut Antox yang juga juru bicara Fraksi NasDem, diharapkan adanya keterbukaan informasi publik dan meminta layaknya kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan anggaran harus mampu mempertanggungjawabkannya.

“Jangan cuma merumuskan namun tekhnisnya mereka tebang pilih, malah saya mendapat kabar dana dicairkan dengan sistem transfer ke rekening sejumlah media, namun kemudian ada oknum yang minta cash back,” tegasnya.

Berdasarkan data RKA tahun 2019, tertera besaran angaran untuk Kantor Kominfo sebesar Rp. 15,153 milyar. “Informasi yang kami dapat, untuk khusus kerjasama media disiapkan dana 4 milyar lebih,” terangnya. Lalu bila kemudian cash backnya mencapai separo, pertanyaannya siapakah yang menikmati uang tersebut. Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber, didapat kabar Krisna Setiawan menemui para pejabat di Kejaksaan.

“Pada dasarnya kami tidak mengetahui informasi tersebut, apakah ada surat pengaduan ke kejaksaan atau pemeriksaan atas beliaunya. Kemudian terkait teman-teman media, hingga hari ini juga tidak ada. Itupun jika ada penyelidikan sifatnya tertutup. Memang sejak awalnya tidak ada,” jelas Anang Yustisia. (bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry