Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri.

LAMONGAN | duta.co – Oknum Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, KI (40) dan RI (30) yang diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan atas kasus perzinaan ternyata positif pengguna narkotika.

Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen membenarkan jika oknum kades KI dan pasanganya RI keduanya positif mengkonsumsi narkoba. Dilihat dari hasil laboratorium tes urine.

“Ya benar, keduanya positif pengguna narkoba. Itu dilihat dari hasil tes urin kedua tersangka,” ujar Akhmad Khusen, Selasa (08/06).

Sementara itu, ditemui diruangan kerjanya, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kasus perzinaan KI dan RI keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, kata dia, kedua tersangka KI dan RI tidak ditahan.

“Sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Namun tersangka wajib lapor dua kali dalam seminggu,” kata Yoan sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, awal mulanya atas laporan AG (39) yaitu suami RI. Tersangka KI dan RI dijerat dengan pasal 284 tentang perzinaan dan persetubuhan.

“Dalam penggerebekan kemarin, Tim Jaka Tingkir dan Polsek Turi juga sempat kesulitan masuk ke rumah oknum kepala desa tersebut. Hampir satu jam lebih petugas baru bisa masuk,” beber Yoan.

Diberitakan sebelumnya, suami RI yakni AG telah melaporkan adanya dugaan perzinaan yang dilakukan oleh KI. KI diketahui sebagai pejabat Kepala Desa aktif di Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

KI dan RI akhirnya berhasil ditangkap oleh Polsek Turi dan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan saat keduanya berada di rumah KI di Kecamatan Turi.

Pada saat penangkapan, suami RI yakni AG juga menyaksikan penangkapan tersebut. Tersangka KI juga berusaha melarikan diri dengan sembunyi di plafon atap rumahnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry