SITUBONDO | duta.co – Untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Polsek Sumbermalang, Koramil 16/Sumbermalang, SatPol PP Kecamatan Sumbermalang dan Puskesmas Sumbermalang melaksanakan Operasi Yustisi, Rabu (21/10/2020).

Saat melakukan operasi Yustisi, tiga pilar di Kecamatan Sumbermalang tersebut berhasil menjaring seorang pemuda yang tidak menggunakan masker dan di beri sanksi Push Up.

“Di jalan Dusun Alang-Alang, Desa Tamansari, dan Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo menjadi sasaran oprasi yustisi penegakan protokol kesehatan COVID-19,” jelas Damramil 16/Sumbermalang melalui Serma Mustakim, Batuud Koramil Sumbermalang.

Dalam oprasi kali ini, sambung Serma Mustakim, masih adanya beberapa masyarakat yang bandel terhadap prokes COVID-19. “Bagi para pelanggar Prokes COVID-19, diingatkan untuk memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan jaga jarak serta mendapat sanksi sosial Push Up dan Nyanyi lagu kebangsaan,” ujarnya.

Dengan masih ditemukanya warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, sambung Serma Mustakim, maka oprasi yustisi akan semakin digencarkan. Hal tersebut, dilakukan agar masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan COVID-19, sehingga bisa terhindar dari penularan virus corona.

“Tiga pilar di wilayah Kecamatan Sumbermalang, akan meningkatan volume operasi yustisi ini,” pungkasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry