Kuasa Hukum korban Ahmad Umar Buwang SH.

LAMONGAN | duta.co – Kuasa hukum korban Ahmad Umar Buwang menyebut, pelaku dugaan pencabulan terhadap yatim piatu (anak di bawah umur) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamongan.

Hal itu dijelaskan oleh Buwang meneruskan pemberitahuan dari pihak penyidik PPA Polres Lamongan. Ia juga membenarkan bahwa korban bersama sejumlah saksi dihadirkan kembali ke Polres Lamongan.

“Pada Kamis kemarin, terlapor atas nama AK (56) warga Sukorejo Kecamatan Turi telah resmi menjadi tersangka. Namun kami belum dapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik,” ujar Buwang, Minggu (24/7).

Ia mengatakan, korban bersama beberapa saksi dipanggil ke Polres Lamongan yakni untuk dimintai keterangannya kembali oleh penyidik yang menangani dalam perkara dugaan pencabulan ini.

“Kami akan mengawal sepenuhnya kasus ini hingga ke pengadilan. Dan saya yakin penyidik akan secepatnya melengkapi berkas perkara ini untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Eksel pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan mengungkapkan, dirinya ikut datang ke Polres Lamongan untuk mendampingi korban dan saksi.

“Dari dinas kami juga sudah memberikan pendampingan psikologi, juga pendampingan sosial untuk korban dan keluarganya. Dengan tujuan korban tidak merasa sendiri dan bisa bangkit dari kejadian yang menimpanya itu,” terang Eksel sapaan akrabnya.

Ia juga mengupayakan agar hak pendidikan anak itu bisa tetap terpenuhi. Jadi bagaimana caranya agar anak yatim piatu yang diduga menjadi korban pencabulan tersebut tetap bisa masuk sekolah, seperti itu.

“Kita kasih motivasi supaya korban ini tetap bisa bersekolah dan tidak merasa malu dengan teman-temannya. Kondisinya sekarang sudah lebih baik dan sudah lebih ceria dibanding pas awal-awal kejadian,” tandasnya.

Sebelumnya, kata dia, korban juga sempat diberi pendampingan psikologi, tapi kalau misalnya merasa traumanya terulang kembali dari tim kami juga siap untuk memberikan pendampingan psikologi lagi.

“Dalam prosesnya tidak akan berhenti sampai disini, dari tim kami akan tetap mendampingi hingga proses persidangan selesai, intinya pelayanan konferensif korban untuk anak. Sejak awal kasus ini dilaporkan, kami sudah langsung manfaatkan dengan datang ke rumah korban,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Kepatihan Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, berinisial AK (56) pada tanggal 13 Juni 2022 telah dilaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan asusila anak di bawah umur.

Seorang petani tambak tersebut dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur inisial N, yang baru akan lulus sekolah menengah pertama (SMP). Ironisnya gadis tersebut statusnya adalah anak yatim piatu. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry