Para tersangka dugaan korupsi UKL UPL di Rutan Situbondo (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Setelah menjalani proses cukup panjang dan kelengkapan barang bukti tercukupi, akhirnya Kejari Situbondo menetapkan 6 tersangka dugaan korupsi pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo, Rabu (20/7/2022) malam.

Adapun 6 tersangka dugaan tindak pidana korupsi UKL – UPL yang ditahan di Rutan Situbondo tersebut, terdiri dari 4 orang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup, 1 orang penyedia dan 1 orang konsultan. Mereka berinisial US, TW, AS, SWD, JK dan YUD.

“Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup sudah masuk tahap penetapan tersangka dan kami langsung melakukan penahanan terhadap terduga selama dua puluh hari pertama dari tanggal 20 Juli hingga 8 Agustus 2022,” jelas Reza Aditya Wardhana SH, Kasi Pidsus Kejari Situbondo saat berada di Rutan Situbondo.

Lebih lanjut, Aditya Wardhana menjelaskan bahwa, akibat perbuatan tindak pidana korupsi UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Kometmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Penyedia, Pejabat Teknis dan Konsultan tersebut, negara dirugikan sekitar 800 juta. “Apabila ada perkembangan fakta selanjutnya, maka akan kita dalami,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Kejaksaan Negeri Situbondo menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan dokumen UKL UPL pada Dinas Lingkungan Hidup berawal dari pengeledahan pada hari Rabu tanggal 2 Bulan Maret tahun 2022 yang dipimpin langsung oleh Kajari Situbondo yang lama.

Dari hasil pengeledahan tersebut, pihak Kejari Situbondo berhasil menyita 5 boks dokumen dan menemukan indikasi dugaan rekayasa penyusunan dokumen UKL- UPL untuk pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp. 249 Miliar yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo ke PT Sarana Multi Infrastruktur (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry