Terdakwa Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy sesaat usai jalani sidang vonis di PN Surabaya, Kamis (17/10/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Dua terdakwa perkara kepemilikan narkoba jenis sabu, Vinansius Hendra alias Sie Bin Liem Tiong Wie dan M Nur Syihab alias Billy menerima vonis majelis hakim dengan tersenyum.

Kendati kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Edy Suprayitno, hanya menjatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, Kamis (17/10/2019).

“Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah sesuai pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ujar hakim Edy membacakan amar putusannya.

Menanggapi putusan hakim, kedua terdakwa langsung menerima alias tidak menempuh upaya hukum banding. “Menerima (vonis) pak hakim,” jawab terdakwa sambil tersenyum.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Untuk diketahui, keduanya ditangkap polisi pada Rabu 10 Juli 2019 lalu, di jembatan keputran Surabaya.

Dari tangan terdakwa Vinansius, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3.39 gram beserta pipetnya. Sedangkan dari tangan terdakwa M Nur Syihab, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 3,65 gram didalam boneka babi yang tersimpan dalam kamarnya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry