PELECEHAN MEDSOS: Terdakwa Sabrina Vanesha De Vega, terdakwa pelecehan melalui medsos bersiap menjalani persidangan di PN Surabaya, beberapa waktu lalu.

SURABAYA | duta.co – Warga Thailand Yuwaree Rattanawichai, yang berdomisili di Jl Kupang Baru, terus berjuang mencari keadilan setelah menjadi korban pelecehan melalui media social (medsos) yang dilakukan Sabrina Vanesha De Vega hanya dituntut 1 bulan penjara.

Mengirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan tembusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya serta Kedutaan Besar Thailand menjadi langkah terakhir jelang sidang dengan agenda vonis yang akan digelar  pada Senin (9/1/2023) mendatang.

Wanita yang akrab dipanggil Maggie ini merasa diteror secara psikis setelah Sabrina Vanesha De Vega menyebarkan foto berikut caption bernada melecehkan di media sosial. Apalagi foto dan nama anaknya ikut dicantumkan sehingga kasus dilaporkan polisi dan berlanjut ke persidangan.

Maggie sebetulnya hanya meminta Sabrina Vanesha De Vega meminta maaf secara terbuka. Namun permintaannya seperti susah terwujud setelah terdakwa dituntut super ringan oleh Jaksa Darwis dari Kejari Surabaya dengan hanya tuntutan 1 bulan penjara.

Padahal Sabrina Vanesha De Vega dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 28 dan atau Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Jaksa Darwis berdalih ada surat ‘damai’ yang ditandatangani Maggie pada 3 Agustus 2022 bersama pengacaranya saat itu, Wilson J Hambleton SH.

Surat tersebut berisi permintaan kepada Majelis Hakim Imam Sudarmono supaya terdakwa Vanesha dihukum seadil-adilnya namun memperhatikan aspek Sabrina Vanesha De Vega punya 2 anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayang orang tua.

“Setelah saya bertanya kepada teman-teman dan orang di sekitar saya, dan setelah memahami semua isi yang terkandung di dalam surat, saya mendapati isi tidak sesuai keinginan saya. Sebab itu, saya membatalkan surat yang saya ajukan kepada pengadilan pada tanggal 3 Agustus 2022. Saya berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal untuk menegakkan keadilan bagi saya dan anak-anak saya. Saya berharap undang-undang yang berlaku di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya,” katanya melalui penerjemah Mahyudin Dalor.

Berdasar hal itu, Maggie menunjuk pengacara baru, Fardiansyah, untuk mengirim surat kepada Majelis Hakim pada 27 Desember 2022 lalu dengan tembusan ke Kedubes Thailand.

“Perbuatannya sangat kejam, mengancam dan meneror saya dan anak-anak. Bahkan nama sekolah anak saya juga disebut-sebut sama dia. Saya ingin ada keadilan untuk saya dan anak-anak saya,” tambahnya.

Maggie menyebut, Sabrina Vanesha De Vega melalui medsos juga menyerang Usaha restorannya sehingga berdampak kerugian. “Usaha restoran saya hancur, menimbulkan kerugian yang besar terhadap kelangsungan hidup saya dan anak-anak. Maka saya memohon kepada pengadilan agar menjatuhkan hukuman maksimal kepadanya,” pungkas wanita cantik ini.

Kuasa hukum Maggie, Fardiansyah menambahkan, surat tersebut ditembuskan kepada beberapa pihak, yang diharapkan mampu memberikan vonis seadil-adilnya kepada terdakwa Sabrina Vanesha De Vega dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/1/2023) nanti.

“Surat itu kami tembuskan juga ke Kedutaan Besar Thailand yang ada di Jakarta, Bapak Ketua PN Surabaya dan Kepala Kejati Jatim. Kami harap Majelis Hakim dalam memberikan vonis yang sangat adil terhadap terdakwa sehingga memenuhi rasa keadilan bagi korban,” pungkasnya, Jumat (6/1/2023)?

Perlu diketahui, kasus pelanggaran UU ITE ini bermula saat Sabrina Vanesha De Vega bersama sejumlah pengawal bayaran melabrak Maggie di restoran makanan Thailand miliknya. Ibu dua anak itu menyiram korban dengan kotoran manusia pada November 2020 lalu dan menuduh Maggie sebagai pelakor.

Sabrina Vanesha De Vega juga menyebarkan nama anak berikut foto dengan kata-kata kotor yang tidak pantas ke media sosial.

Sebagai warga pendatang, Maggie awalnya hanya diam. Namun akibat merasa terus diteror, pada 24 Januari 2021, warga Thailand melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP-B/67/I/RES.1.14/2021/RESKRIM/SPKT POLRESTABES SBY.

Setelah melalui proses panjang di Polrestabes Surabaya, kasus ini disidangkan pertama kali pada Senin 5 Desember 2022. Berlanjut pada 12 Desember dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Darwis. Pada 19 Desember, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tiga hari berikutnya, sidang berlanjut dengan agenda keterangan tambahan dari saksi. Disusul agenda sidang putusan pada 26 Desember 2022.

Maggie juga mengaku sempat dipersulit Jaksa Darwis saat dirinya yang sebagai korban ingin mendapat informasi jadwal sidang. Saat itu, beberapa kali telfon dan pesan yang dikirim melalui ponsel tidak pernah direspon Jaksa Darwis.

Menanggapi hal ini, Jaksa Darwis berdalih sedang dalam kondisi tidak pas saat Maggie telpon. Salah satu alasannya, sedang menghadap Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. “Bu Maggie telpon saat saya menghadap Pak Kasi Pidum, jadi gak mungkin saya angkat telponnya,” kelitnya.

Jaksa Darwis juga bersikukuh tuntutan super ringan itu didasarkan adanya surat tanggal 3 Agustus. Salah satu pointnya, korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya dan seringan-ringannya terhadap terdakwa Sabrina Vanesha De Vega.

“Ada surat perdamaian. Saya tidak tahu siapa yang buat. Yang jelas itu ada tanda tangan Bu Maggie dan Wilson, kuasa hukumnya,” jelasnya, Selasa (27/12/2022).

Namun, sidang putusan dengan tuntutan super ringan pada 26 Desember 2022 lalu itu akhirnya ditunda Majelis Hakim yang diketuai Imam Sudarmono dan dilanjut lagi nanti pada 9 Januari 2023. Hakim beralasan akan bermusyawarah dulu karena proses sidang dianggap terlalu cepat dan tuntutan sangat ringan dibanding ancaman hukuman sesuai pasal yang dijeratkan kepada terdakwa.

Proses sidang pada 26 Desember 2022 kemarin, juga dihadiri banyak wartawan, beberapa di antara bahkan ada yang terlibat adu mulut dengan Sabrina Vanesha De Vega.

“Kalian ngapain foto-foto saya. Apa hak kamu ambil gambar saya,” hardik istri pengusaha ini kepada wartawan.

Jaksa Darwis yang melihat hal itu bergegas memanggil petugas pengamanan PN Surabaya. “Tolong Anda tenang, teman-teman wartawan punya hak meliput berita di sini,” ujarnya sambil meminta security membawa Sabrina keluar area persidangan. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry