Sidang Dugaan Pungli Izin Pertambangan di Dinas ESDM Pemrov Jatim

SURABAYA|duta.co– Terdakwa Ali Hendro Santoso mengaku tidak pernah terlibat pungutan liar terhadap pengusaha tambang yang akan mengajukan izin penambangan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Jatim. PNS ini menyatakan hanya mengingatkan pengusaha Nurul Andari agar bersabar menunda pengurusan izin sampai beberapa hari setelah pergantian kepala dinas. Dia tidak ingin Nurul ditarik uang pungli saat mengurus izin oleh kepala dinas yang lama.

“Saya bahkan mencegah Bu Nurul bertemu kadis untuk mencegah terjadinya rumor-rumor mengenai kejadian tersebut. Saya minta Bu Nurul bersabar saja empat hari menunggu kadis yang baru,” ujar Ali saat menyampaikan pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Jumat (29/11/2019).

Namun, menurut dia, tanpa sepengetahuannya, Nurul menemui atasannya, Kholiq Wicaksono di Kantor ESDM saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Saber Pungli Polda Jatim 2 Oktober 2018 lalu. Saat pertemuan itu, Nurul menyerahkan Rp 30 juta kepada Kholiq. Ali mengklaim tidak menerima uang tersebut.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari uang itu. Saya tidak pernah bernegosiasi dengan Nurul. Dokumen Nurul tidak ada dalam penguasaan saya,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan.

Melalui pleidoinya itu, Ali meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana dua tahun penjara. Ali sebelumnya menyampaikan kepada Nurul melalui telepon kalau pengurusan izin tambang butuh biaya Rp 50 juta.

“Ali hanya memberikan informasi karena sebelumnya dia dapat rumor kalau ada pengusaha tambang yang ngomel-ngomel dimintai pungutan,” tambah pengacara Ali, Hadi Aprianto.

Seperti diberitakan, Ali yang saat itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran bidang evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan ini korupsi bersama Kholiq Wicaksono yang menjabat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan dengan melakukan praktii pungli.

Jaksa menyatakannya yang meminta uang Rp 50 juta kepada pengusaha tambang asal Lumajang Nurul Andari. Uang itu diminta melalui telepon seluler saat Nurul akan mengurus izin rekomendasi teknis aktivitas penambangan di Dinas ESDM. Izin itu sengaja dibuat rumit oleh tersangka dengan dalih ada pergantian kepala dinas. Uang itu sebagai biaya tidak resmi untuk pengesahan rekomendasi teknis. Jika tidak memberikan uang maka tidak akan mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas ESDM.

Ali kemudian mengarahkan Nurul untuk menemui Kholiq di Kantor ESDM Jatim. Saat bertemu Kholiq di ruangannya, Nurul mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan rekomendasi tersebut. Dia sempat menawar. Kholiq sempat menolak dengan alasan yang bekerja banyak. Namun, Kholiq menurunkan biayanya menjadi Rp 30 juta.

Ali mengarahkan Nurul untuk menemui Kholiq karena atasannya itu yang memegang dokumen teknisnya. “Peran dia hanya memberikan informasi saja. Dia sebut angka karena ada pertanyaan bagaimana teknisnya. Dari informasi untuk kepala dinas biasanya Rp 50 juta,” ujarnya. eno

FOTO: Terdakwa Ali Hendro Santoso, menjabat sebagai bendahara pengeluaran bidang evaluasi dan pelaporan bidang pertambangan di Dinas ESDM Pemrov Jatim in saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry