Terbukti Monopoli Proyek, Triple S Diputus KPPU Dilarang Ikut Tender

1777
TRIPLE : Kantor PT. Triple S berada di Jl. Kombes M. Duryat Kota Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sidang dengan agenda pembacaan putusan digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kemarin, memutuskan pihak terlapor, masing-masing PT. Kediri Putra terlapor III, PT Triple S Indosedulur terlapor IV, PT Ayem Mulya Indah terlapor V.

Kemudian, PT Jatisono Multi Konstruksi terlapor VI dan PT Tata Karunia Abadi terlapor VII. Terbukti melakukan praktik monopoli dan melanggar aturan persaingan usaha tidak sehat.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Ukay Karyadi dan dua anggota majelis yakni Afif Hasbullah serta Kodrat Wibowo. Dihadiri pihak terlapor terdapat tujuh, terdiri dari perorangan, kelompok dan perusahaan yang dinyatakan bersalah.

KPPU membacakan putusan pada dua perkara dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Yakni paket pekerjaan pembangunan jalan (Kode Lelang 770207) dan paket peningkatan jalan (kode lelang 771207) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri, dengan sumber dana dari DAU APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017.

“Bahwa ketentuan Undang-Undang yang diduga dilanggar oleh para terlapor adalah dugaan pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 5 tahun 1999,” kata Ukay Karyadi saat membacakan putusan, dilangsir dari media online.

Oknum Panitia Lelang PUPR Kabupaten Kediri

Majelis Komisi kemudian menjatuhkan hukuman kepada terlapor dengan denda yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing. Selain hukuman, Majelis Komisi juga melakukan pelarangan menjadi panitia dan keikutsertaan tender kembali.

Adapun ketujuh terlapor itu yakni Supriyanta, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Kediri terkait pelelangan paket pekerjaan pembangunan jalan sebagai terlapor I.

Kedua, kelompok kerja (Pokja) pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalan sebagai terlapor II.

Pemilik  Triple S Masih Mendekam di Penjara
Sedangkan dari perusahaan diantaranya PT Kediri Putra dan PT. Triple S Indosedulur diketahui milik Sonny Sandra, saat ini sedang menjalani masa penahanan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur.

Meski demikian, saat berusaha dikonfirmasikan ke pihak Triple, beberapa karyawan justru mempertanyakan darimana mendapatkan informasi tersebut.

“Dapat informasi darimana? Anda dari media apa? Silahkan konfirmasi saja kepada pimpinan kami,” jelas salah satu perempuan berkerundung. Saat ditanya siapa pimpinannya, perempuan tersebut malah enggan menjawab.

Bila ini benar, tentunya membuktikan kinerja kurang apik dalam hal proyek fisik selama ini berjalan di Kabupaten Kediri. (rci/bub/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry