Massa pendukung eks pentolan HTI Jatim saat berorasi di luar gedung PN Mojokerto. Duta/Arif

MOJOKERTO  | duta.co – Sidang putusan terhadap eks pentolan HTI Jawa Timur, Heru Ivan Wijaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (30/10/2019). Eks pentolan organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah ini, dinyatakan bersalah melanggar UU No. 19/2019 tentang Perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Banser melalui akun media sosial miliknya. Majelis Hakim, memutuskan tiga bulan penjara bagi Heru.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap Heru digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Nampak, di luar gedung PN, ratusan orang pendukung Heru memadati tepi jalan di depan kantor pengadilan. Akibatnya, arus lalu lintas sempat tersendat. Massa yang hadir juga mengelar orasi dan poster mendukung Heru.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono menyatakan Heru bersalah melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Selain itu, hakim juga memerintahkan Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Mojokerto untuk langsung menahan Heru. Barang bukti perkara ini berupa akun facebook milik Heru dirampas dan dimusnahkan.

“Oleh karenanya terdakwa Heru Ivan dipenjara selama tiga bulan dikurangi masa tahanan,” kata Agus membacakan putusan untuk Heru di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa Hukum Heru, Budi Harjo mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mojokerto. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti-bukti pembelaan yang disuguhkan selama proses persidangan. Namun pihaknya belum menentukan upaya hukum yang akan ditembuh setelah vonis ini.

“Saudara Heru ini tidak melakukan tindak pidana penganiayaan maupun korupsi, melainkan hanya berdakwah,” terangnya.

Untuk diketahui, kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com. Berikut isi status yang diunggah Heru.

‘Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman’. Kemudian tanggal 18 Juni 2018 ‘PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi’. Sementara status pada 21 Juni 2018 ‘setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU’.

Akibat unggahan statusnya tersebut, Eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi oleh Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto Ali Muhammad Nasir pada 23 September 2018. Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Tak terima menjadi tersangka, Heru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno. Gugatan Heru diajukan melalui tim kuasa hukumnya, yaitu LBH Pelita Umat pada April 2019.

Eks Wakil Ketua HTI Jatim itu menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tak sesuai prosedur hukum. Namun pada Kamis (11/4/2019), hakim praperadilan PN Mojokerto menolak permohonan Heru. Dia tetap menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry