Sosialisasi DBHCHT di Wisata Agrowisata Kampoeng Milon Dusun Napote Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah, Jumat (1/4/2022) silam. DUTA/fatur

SAMPANG | duta.co – Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sampang pada mengalami peningkatan dari Rp 26 miliar menjadi Rp 28 miliar.

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sampang, Juwaini melalui Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri mengatakan peningkatan jumlah DBHCHT tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diterima, pemerintah kabupaten sebagai penghasil rokok, yaitu hanya 2%.

Namun Abdi Barri mengaku peningkatan DBHCHT tersebut buah hasil kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menekan jumlah peredaran rokok Ilegal di mana selama tiga tahun terakhir tercatat terkecil se-Madura.

Zainul Arifin Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura saat Menggelar Sosialisasi DBHCHT di Wisata Agrowisata Kampoeng Milon Dusun Napote Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah, Jumat (1/4/2022) silam.

“Ada 5.329.166 batang rokok yang kami musnahkan. Rokok-rokok ini merupakan hasil sitaan petugas dari operasi gabungan yang kami gelar di empat kabupaten di Pulau Madura selama ini,bdan Kabupaten Sampang paling kecil jumlah temuan rokok Ilegal tanpa cukai,” jelasnya.

Dan hal tersebut rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai hasil 151 kali penindakan dalam bentuk operasi rutin gabungan bersama polisi, TNI, dan pemkab se-Madura

Pada  2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang. Pada Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada November 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal juga dimusnahkan. Selanjutnya, pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.

Dengan demikian, total rokok ilegal yang disita petugas dan dimusnahkan dalam kurun waktu 2019 hingga 29 Oktober 2021 sebanyak 20.099.525 batang rokok.

Ditambahkan  Zainul Arifin, landasan dalam sosialisasi peredaran rokok ilegal yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 yang dirubah Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.

Selain itu, penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah bertujuan mengurangi aktivitas penjual rokok ilegal dan menurunkan angka peredarannya serta masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai.

“Adapun Sanksi pengedar atau penjual rokok ilegal itu sudah jelas ada hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama sampai 5 tahun kurungan, mengacu pada Pasal 54 dan 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007,” ujarnya.

Kembali Abdi Barri mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sampang hanya ada tiga Pabrik Rokok Legal yang resmi taat pajak, yakni Pahala Pro milik H Wahab di Dusun Tabata Desa Plampaan Kecamatan Camplong,  lalu HR Pratama milik Rahmat Rifatin di Dusun Bering Koning Desa Tlagah Kec. Banyuates dan  Hanadijaya milik Abdul Sakur di Dusun Bendung Desa Tambelangan Kecamatan Tambelangan.

Sementara total pabrik rokok yang tersebar di empat kabupaten di Pulau Madura sebanyak 90 pabrik rokok. Di mana 70 pabrik di antaranya berada di wilayah Pamekasan dan sisanya sebanyak 17pabrik rokok berada di Kabupaten Sumenep.

Di singgung jumlah temuan rokok Ilegal yang beredar diwiluak Sampan, selama tahun 2022 ini, Abdi Barri mengaku hanya  sekitar 10 temuan rokok Ilegal tanpa bea cukai, dan itupun dengan jumlah tang sangat kecil batang rokok.

Terpisah, Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Sampang,  Aji Waluyo melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Slamet Hartono berterima kasih kepada seluruh pihak, di antaranya wartawan yang selama ini bekerja sama dan membantu mencerdaskan masyarakat tentang Bea Cukai dan DBHCHT.

“Ayo Gempur rokok Ilegal, temukan dan laporkan untuk Sampang Hebat bermartabat” tutup Slamet Hartono.tur/adv