PAMEKASAN | duta.co – Dalam rangka menjaga keaslian tembakau Pamekasan khususnya dan Madura umumnya dari serbuan tembakau luar Madura, maka, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mengusulkan agar Gubernur Jawa Timur membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan tembakau luar masuk ke wilayah pulau Madura.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rahman saat diskusi permasalahan tembakau Madura bersama pemerintah dan unsur lainnya.  “Ya usulan tersebut sudah berdasarkan rapat bersama di internal DPRD,” kata Fathor, Selasa (30/6/2020).

Fathor menambahkan, apabila ada aturan yang jelas mengenai larangan tembakau luar masuk Madura, maka, tidak akan ada lagi yang merusak tataniaga tembakau Madura.

“Dengan demikian, Insya Allah semua tembakau milik petani Madura hususnya Pamekasan akan laku semua dengan harga yang diharapkan oleh petani,” paparnya.

Selain itu, Fathor juga berharap kepada pihak pabrikan dan petani untuk sejalan sehingga tidak ada yang dirugikan, karena keduanya sama-sama membutuhkan.

“Pabrikan punya uang sementara petani punya lahan. Jadi jangan sampai petani dianggap babu. Jadi kami berharap pemerintah ada di tengah-tengah antara petani dan pabrikan dengan tujuan supaya petani makmur dan pabrikan puas,” terang Politisi PPP ini.

Sementara, berdasarkan data dari Disperindag Kabupaten Pamekasan, Break Even Point (BEP)/Biaya Pokok Produksi (BPP) tembakau Kabupaten Pamekasan masa tanam tahun 2020 dibagi menjadi 3 kelompok, yakni pertama,  BEP Tembakau Bawah Rp 32.708,- Kedua, BEP Tembakau Tengah Rp 41.499 dan ketiga BEP Tembakau Atas Rp 54.437. (bib)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry