Jaksa Penuntut Umum, Kisnu (Kasubsi Sidang) Kejari Sidoarjo, saat ditemui duta.co di ruang kerjanya, Selasa, (16/8/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Maraknya aksi penipuan dengan modus penjualan tanah kavling sering dijumpai, seperti terjadi di Desa Terung Kulon, Kecamatan Krian. 56 User Alami kerugian total Rp4.019.500.000,- tidak Bisa memiliki tanah kavling.

Kini, kasusnya sudah memasuki dakwaan dalam sidang berdasar surat dakwaan NO. REG. PK. PDM- /M.5.4/Eoh.1/04/2022, atas terdakwa 1 Dedy Rijalul Fahmi (37), warga Jemur Wonosari, Gg Lebar No 121-F RT/RW 5/9 Jemur Wonosari, Wonocolo, Surabaya (Direktur PT Kejora Alam Asri).

Terdakwa 2, Safik Basarudin (37), Dsn geger RT/RW 2/1 Plososari Puri Mojokerto (Direktur Utama PT Kejora Alam Asri). 3. Moch Ibnu (46) Jemur Wonosari Lebar 107 RT/RW 05/09 Jemur Wonosari Wonocolo Surabaya (Direktur PT Kejora Alam Asri), dan terdakwa 4 Djoko Trisangkowo (45), Jemur Wonosari Gg 1 No 6 RT/RW 3/3 Kel Jemur Wonosari, Kec Wonocolo, Surabaya (Komisaris PT Kejora Alam Asri), kini sedang proses sidang menjelang putusan pasalnya melakukan penipuan dan penggelapan uang user (pembeli).

Jaksa Penuntut Umum ditemui duta.co Selasa, (16/8/22) di ruang kantornya mengatakan, para tersangka didakwa atau dakwaan pertama, bahwa mereka terdakwa 1 Dedy Rijalul Fahmi, terdakwa 2 Safik Basarudin, terdakwa 3 Moch Ibnu dan terdakwa 4 Djoko Trisangkowo, pada waktu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di PT. Kejora Alam Asri di Ruko Villa Jasmin Blok A1 No. 10 Suko Sidoarjo dan di Perumahan Puri Indah Blok N No 7 Kota Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Para terdakwa telah melaksanakan perbuatan secara bersama–sama dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang yang dilakukan.

“Pada awalnya, terdakwa Djoko Trisangkowo bersama terdakwa 1 dan 2 untuk mengajak bekerjasama membentuk perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT),” ujar Kisnu.

Masih kata Kisnu, yang juga menjabat Kasubsi Persidangan Kejari Sidoarjo memaparkan, PT yang didirikan bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbekalan dan jasa.

Para terdakwa tidak pernah menyetorkan atau mengumpulkan saham sebagaimana tercantum dalam data pendirian PT. Kejora Alam Asri yang dilakukan para terdakwa. “Sebenarnya tidak memiliki modal dasar dan biaya pengeluaran semua ditanggung terdakwa 4 Djoko Trisangkowo menggunakan uangnya sendiri,” ungkap Kisnu.

Masih kata Kisnu menjelaskan, selanjutnya, terdakwa Djoko Trisangkowo mengajak terdakwa Dedy Rijalul Fahmi, terdakwa Safik Basarudin, dan Moch Ibnu untuk bergerak di bidang penjualan kavling tanah ide/konsep pekerjaan penjualan kavling. Bersama mencari lahan pertanian yang digunakan untuk kavling tanah diantaranya di Desa Terung Kulon Krian Sidoarjo.

“Selanjutnya terdakwa Djoko Trisangkowo bersama terdakwa lainnya mendatangi serta bertemu dengan para petani pemilik lahan setelah adanya kesepakatan untuk hadir tandatangan dihadapan notaris daerah Sidoarjo. Kemudian, terdakwa Safik Basarudin dan terdakwa Dedi Rijalul Fahmi melakukan penandatangan perjanjian pengikatan jual beli dengan pemilik lahan sebagai perwakilan dari PT KAA, dihadapan Notaris Ariesca Dwi Aptasari, SH., MKN notaris Jember kantor di Sidoarjo Jalan pahlawan Sidoarjo,” jelas Kisnu.

Bahwa di dalam Akta PPJB tersebut disebutkan harga tanah keseluruhan adalah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan dilakukan pembayaran secara bertahap dan pada tahap pertama hanya diberi uang muka sebesar Rp25..000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), selanjutnya diangsur (cicil) sampai batas waktu tertentu dan jika batas waktu yang ditentukan tidak dilunasi maka batal dan uang muka hangus/tidak dikembalikan dan pembayaran kepada para petani pemilik lahan diwakili oleh Putra dan Bendi.

Selanjutnya, para terdakwa membeli lagi lahan pertanian dari beberapa petani harga keseluruhan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari para petani pemilik lahan yang pembayarannya diwakili oleh Rohmanu dan masing-masing diberi uang muka sebesar Rp35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Terdakwa Djoko Trisangkowo, lanjutnya, telah membuat brosur, siteplan, harga penjualan. Para Korban setelah melihat lokasi para saksi melakukan pembayaran / pelunasan masing-masing sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan cara transfer ke saksi Muhamad Sholikin (anak buah para tersangka) di rekening Bank Mandiri No.142.001.291.572.3 dan selanjutnya oleh saksi Sholikin uang tersebut disetorkan / diserahkan kepada terdakwa Djoko Trisangkowo.

Setelah para saksi / user melakukan pembayaran / pelunasan maka dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dan akta kuasa jual di hadapan notaris yang berlamat di Jl. Pahlawan III No.1 Sidoarjo. Namun, setelah dilakukan perjanjian perikatan jual beli tanah dan akte kuasa jual tanah, ternyata yang dijual oleh para terdakwa tersebut tetap berupa lahan pertanian dan masih dikerjakan / dikuasai oleh para petani.

Lahan / tanah sesuai site plan yang dibuat oleh para terdakwa dan telah dijual kepada para saksi / user tersebut tidak pernah dilakukan pembayaran / pelunasan oleh para terdakwa (hanya di beri uang muka) sehingga berdasar akte perjanjian perikatan jual beli antara para terdakwa dengan para petani pemilik lahan menjadi batal dan hak atas tanah tersebut kembali menjadi milik para petani.

“Bahwa uang pembayaran dari para saksi / user yang diterima para terdakwa tersebut semua digunakan untuk kepentingan para terdakwa sendiri sehingga akibat perbuatan para terdakwa tersebut para saksi / user (56 orang) mengalami kerugian seluruhnya berjumlah Rp4.019.500.000,- (empat miliar Sembilan belas juta lima ratus ribu rupia,” papar Jaksa Kisnu.

Kisnu berharap, hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bila melakukan transaksi jual beli pembelian tanah kavling agar tidak menjadi korban penipuan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry