Keterangan foto youtube

JAKARTA | duta.co – Akhirnya, pemerintah Indonesia bertindak tegas menghadapi bahaya virus corona. Dalam kebijakan tambahan, pemerintah menutup pintu untuk kedatangan dari luar negeri selama 1 bulan. Kebijakan ini efektif, Jumat 20 Maret 2020, pukul 00:00 WIB.

“Pemerintah terus memperhatikan laporan dari WHO tentang pengembangan penyebaran COVID-19. Mengingat semakin banyak negara telah terinfeksi COVID-19, Pemerintah sangat mendesak warga negara Indonesia membatasi perjalanan ke luar negeri kecuali untuk hal-hal mendesak yang tidak dapat ditunda,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi Selasa (17/3/2020) dalam video yang beredar di medsos.

Imbauan Retno, bagi warga negara Indonesia yang saat ini bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih lanjut. “Sejumlah negara saat ini memiliki kebijakan untuk membatasi lalu lintas. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk mengawasi informasi dalam aplikasi perjalanan aman atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” tegasnya.

Mengenai warga asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia telah memutuskan bahwa Visa Free Arrival (bebas masuk), Visa on Arrival dan kebijakan Visa Diplomatik  serta Layanan Gratis, ditangguhkan selama 1 bulan.

“Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan mengunjungi Indonesia, wajib memiliki Visa dari Perwakilan Indonesia sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Saat mengajukan visa, Anda harus melampirkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan di setiap negara,” tegasnya.

Selain hal-hal di atas, ada kebijakan khusus yang menyangkut negara-negara berikut:

Pertama, kebijakan terhadap China masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri pada 2 Februari. Kedua, kebijakan menuju Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Provinsi Gyeong masih sesuai dengan pernyataan Menteri Luar Negeri tanggal 5 Maret 2020.  Ketiga, migran yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi negara-negara di bawah ini tidak diizinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara ini adalah: Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Perancis; Jerman; Swiss; dan Inggris.

Keempat, semua kedatangan harus mengisi dan menyerahkan Kartu Tanda Kesehatan ke Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum kedatangan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. Jika riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir orang yang bersangkutan telah mengunjungi negara-negara ini, maka orang tersebut dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Kelima, bagi warga negara Indonesia yang mengunjungi negara-negara tersebut, pemeriksaan tambahan akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan pada saat kedatangan di tanah air. Jika penyelidikan tambahan menemukan gejala awal Covid-19, akan ada pengamatan di fasilitas pemerintah selama 14 hari. Jika tidak ada gejala awal yang ditemukan, sangat disarankan agar orang tersebut melakukan karantina independen selama 14 hari,” tambahnya.

“Kebijakan ini akan berlaku pada hari Jumat 20 Maret pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat dan bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkasnya. (net,med)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry