JOMBANG | duta.co – Petugas keamanan kini kembali turun ke jalan-jalan di wilayah Kabupaten Jombang, khususnya di Kecamatan Kesamben, untuk memastikan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, pada Kamis (8/7/2021) malam hari. PPKM Darurat yang sudah berjalan 5 hari, petugas gabungan dari unsur, Polsek Kesamben, Koramil 0812/14, Satpol PP Kecamatan Kesamben, menindak tegas para pelaku usaha atau pedagang yang masih membandel melanggar aturan PPKM Darurat.

Berdasarkan pantauan duta.co, upaya penertiban itu dilalukan di iberbagai ruas jalan protokol di Kecamatan Kesamben. Petugas mendatangi satu per satu toko maupun tempat usaha di sepanjang ruas jalan tersebut yang masih buka dan melanggar aturan PPKM Darurat. Salah satunya seperti yang terlihat di Jalan Raya Kesamben, petugas menutup toko pakaian yang masih buka.

Kapolsek Kesamben, Iptu Nunung Damayanti Artisa, mengatakan, seluruh toko non esensial wajib tutup jam 20.00 WIB, selama PPKM Darurat pada 3 – 20 Juli 2021. Akan tetapi, apotik dan toko obat bisa buka 24 jam dengan sejumlah ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat, mana yang boleh dibuka dan mana yang harus ditutup. Dan pelaksanaan PPKM Darurat itu, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri no 15 Tahun 2021,” kata Iptu Nunung Damayanti Artisa, Jumat (9/7/2021).

Dirinya juga mengaku, sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat sebelumnya. Karena kegiatan ini bagian dari upaya memutus rantai penyebaran covid-19, serta mengajak masyarakat untuk sadar dan tertib terhadap protokol kesehatan.

“Mari kita tetap tertib dan disiplin terhadap protokol kesehatan, demi menjaga keselamatan diri kita sendiri dan juga orang-orang di sekitar kita dari penularan virus tersebut. Jika PPKM Darurat sukses, maka Kecamatan Kesamben diharapkan akan menjadi masuk zona hijau kembali dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan normal,” terangnya.

Masih kata Nunung, ia akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan aktivitas perniagaan tanpa mengindahkan ketentuan PPKM Darurat. Karena pihaknya sudah melakukan sosialisasi hingga teguran lisan.

”Hari ini kita masih persuasif, tapi apabila mereka kembali melanggar kami akan tindak tegas sesuai aturan agar menimbulkan efek jera, termasuk penutupan permanen tempat usaha,” tandasnya.

Sekadar diketahui, dalam penertiban PPKM Darurat yang berada di Kecamatan Kesamben, Anggota DPRD Jombang, dari Komisi A, Isman yang didamping Camat Kesamben, Agus Santoso, secara langsung mengikuti dan memantau kegiatan tersebut. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry