Mohammad Ghofirin – Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Teknologi Digital (FEBTD)

Prinsip tata kelola Koperasi yang baik terdiri dari:

1. TRANSPARANSI (Transparency).

Penyelenggaraan tata kelola yang baik (GCG) dicirikan oleh erselenggaranya transparansi dalam pengelolaan organisasi. Transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai organisasi (koperasi).

Dalam bahasa sederhana, transparansi dimaksudkan sebagai keharusan tidak ada yang disembunyikan. Informasi organisasi dapat diakses oleh pihak-pihak yang kompeten, baik shareholders maupun stakeholders, berkaitan dengan antara lain, informasi kinerja organisasi, kinerja keuangan, resiko dan mitigasi.

info Lebih Lengkap Buka Website Resmi Unusa

Dalam hal keterbukaan informasi ini, tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan informasi-informasi tertentu yang tidak selalu harus dinyatakan secara terbuka.

2. AKUNTABILITAS (Accountability

Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban manajemen organisasi (perusahaan) sehingga pengelolaan organisasi (perusahaan) berjalan efektif. Suatu organisasi dinyatakan mampu meraih tingkat akuntabilitas, apabila organ-organ organisasi mampu berfungsi secara optimal dan mampu mempertanggung jawabkan atas tugas dan fungsinya secara efektif.

Organ-organ organisasi, seperti, komisaris, direksi, manajer, satuan pengendali internal/SPI mampu berfungsi sesuai tugasnya. Kondisi ini (akuntabel) hanya dapat terjadi jika, ada kejelasan aturan, tugas, fungsi, mekanisme kerja, job diskripsi setiap organ organisasi. Keberadaan orang (SDM) yang kompeten di masing-masing pos di setiap organ organisasi, serta ada ukuran kinerja yang jelas untuk mengukur prestasi tugas.

3. KEMANDIRIAN (Independence).

Kemandirian, yaitu suatu keadaan organisasi (perusahaan) dikelola secara profesional, tanpa benturan kepentingan/ pengaruh dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Dalam prinsip kemandirian ini tidak ada dominasi satu pihak kepada pihak lain, dan organisasi tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.

Prinsip kemandirian ini mengait dengan prinsip akuntabilitas. Kemandirian hanya terwujud jika ada kejelasan tugas masing-masing organ organisasi, dapat terselenggaranya tugas itu sesuai fungsi yang digariskan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Kondisi sebaliknya akan terjadi, jika tidak/belum ada kejelasan tugas masing-masing organ organisasi, sukar menjalankan fungsi sesuai kinerja yang digariskan.

4. PERTANGGUNGJAWABAN (Responsibility).

Implementasi prinsip pertanggung jawaban dicirikan oleh keberhasilan organisasi memenuhi kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, peraturan internal organisasi (perusahaan) seperti anggaran dasar/anggaran rumah tangga. Selain itu organisasi (perusahaan) juga menunjukkan kepedulian terhadap stakeholders, masyarakat dan lingkungan. Prinsip ini sering tercermin sebagai social responsibility, yang memberi dampak pendukung bagi kelangsungan hidup organisasi (perusahaan) dalam jangka panjang.

5. KEWAJARAN (Fairness).

Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak shareholders dan stakeholder yang timbul, berdasar perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ada 2 (dua) pihak yang perlu memperoleh perhatian.

Satu, shareholders dan dua stakeholders. Kedua pihak ini perlu memperoleh perlakukan yang adil, setara dan wajar dalam wujud, antara lain ; memberi kesempatan kepada stakeholders memberikan masukkan, input dan kontribusi yang wajar ; memperoleh perlakukan yang setara dan tidak ada diskriminasi. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry