MENINJAU. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria SH SIK dan Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr Triastutik Sri Prastini Sp.A saat meninjau pelaksanaan BIAN tahun 2022. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahun 2022 yang dilaksanakan pada bulan Agustus dan September telah bergilir. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kota Mojokerto memasang target 100% sasaran diimunisasi. Sehingga ada upaya bakal menjemput ke rumah terhadap sasaran yang menolak divaksin.

Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr Triastutik Sri Prastini Sp.A didampingi Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) dr Lily Nurlaily menuturkan, sasaran BIAN di kota Mojokerto sejumlah 7.087 Balita. Adapun untuk pelaksanaannya dilaksanakan di 239 Pos Pelayanan Imunisasi baik di Posyandu, Sekolah TK – PAUD, Puskesmas serta PUSTU.

“Adapun pelaksana dari kegiatan BIAN ini melibatkan semua Tenaga Kesehatan di Puskesmas serta Rumah Sakit se-kota Mojokerto,” katanya.

Secara nasional pemerintah memasang target per kelurahan di atas 95% sasaran diimunisasi. Sedangkan Dinkes Kota Mojokerto memasang target 100% sasaran diimunisasi. “Target nasional itu kan minimal. Kita berharap semua sasaran telah diberikan imunisasi,” ujarnya.

Agar kegiatan BIAN tahun 2022 di Kota Mojokerto bisa terlaksana dengan baik dan semua sasaran BIAN yaitu anak usia 9 – 59 bulan mendapatkan imunisasi sesuai dengan yang dibutuhkan, dukungan dan kerjasama dari semua pihak : Pemerintah Daerah, TNI – POLRI, Kejaksaan Negeri, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat, Organisasi Keagamaan, Organisasi Wanita, Organisasi Profesi, pihak Swasta serta lintas sektor terkait lainnya. “Untuk itu semua pihak tersebut kita libatkan dalam supervisi pelaksanaan BIAN di semua Pos Pelayanan BIAN,” imbuhnya.

Bagi sasaran yang tidak hadir atau belum diimunisasi pada waktu dan tempat yang telah ditentukan karena sesuatu alasan misalkan sakit atau hal lainnya, sasaran dapat melakukan imunisasi di Puskesmas.

“Sedangkan bagi sasaran yang menolak diimunisasi, petugas lintas sektor bakal menjemput bola dengan mendatangi sasaran. Kita tanya alasannya. Kita edukasi bagaimana bahayanya jika tidak diimunisasi dan apa manfaat imunisasi serta kita sampaikan bahwa imunisasi itu aman. Jika perlu kita antar untuk imunisasi di Puskesmas. Bahkan sangat memungkinkan kita imunisasi di rumah,” tandasnya.

Sejak BIAN dimulai per 1 Agustus diketahui ada satu sasaran yang menolak diimunisasi. “Kita belum tahu apa alasannya menolak diimunisasi. Sweeping akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus,” ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, BIAN adalah upaya pemberian imunisasi yang dilaksanakan secara terintegrasi yang meliputi dua kegiatan.

Pertama, kegiatan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi Campak-Rubela secara massal tanpa memandang status imunisasi sebelumnya kepada sasaran sesuai dengan rekomendasi usia yang ditetapkan yakni 9–59 bulan. “Untuk Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada bulan Agustus – September 2022,” jelasnya.

Kedua, kegiatan imunisasi kejar berupa pemberian satu atau lebih jenis imunisasi untuk melengkapi status imunisasi anak usia 12 sampai dengan 59 bulan yang dilaksanakan sejak bulan Mei-September 2022.

“Pelaksanaan BIAN tahun 2022 di TK – PAUD juga sekaligus dilaksanakan pemeriksaan kesehatan yakni Skreening Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK) pada anak-anak TK–PAUD yang bertujuan untuk menemukan adanya gangguan pertumbuhan maupun gangguan perkembangan secara dini,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry