SURABAYA | duta.co – Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur Menggandeng masyarakat untuk menjaga wilayahnya dari penambangan liar. Langkah ini diharapkan efektif untuk menjaga lingkungan dari kerusakan.

“Kami sangat berharap peran aktif warga agar penambangan-penambangan tanpa izin bisa dinimimalisasi,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perudang-Undangan Daerah Satpol PP Jatim, Hanis, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (26/10/2020).

Sebagai salah satu upaya lebih lanjut, pihaknya telah melakukan sosialiasi kepada masyarakat di Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar.

Pada kesempatan tersebut, Satpol PP melakukan sosialisasi Perda sekaligus pemasangan papan larangan kegiatan penambangan tanpa izin.

Menurut Hanis, sosialisasi dan pemasangan plang dilakukan karena mendapat aduan dari masyarakat setempat yang resah akibat adanya penambangan pasir yang diduga tanpa izin.

“Ini adalah respon terhadap pengaduan masyarakat perihal adanya giat penambangan yang meresahkan warga di sana,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Jatim Arief Darmawan menyampaikan sosialisasi juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa memahami peraturan-peraturan yang mengatur tentang penambangan, terutama tentang daerah-daerah diizinkan.

“Kalau semua tertib dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum maka ketenteraman serta ketertiban umum pastilah terwujud, bahkan bisa dinikmati masyarakat sendiri,” kata Danwas Wawan, sapaan akrabnya.  zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry