Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lamongan, Siti Zulkah

LAMONGAN | duta.co – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lamongan menanggapi pandangan umum fraksi PDIP terkait bantuan sosial penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Sekretaris Dinas Perkim Lamongan, Siti Zulkah mengungkapkan, tentang pandangan umum fraksi PDIP kemarin sudah dijelaskan semuanya, persoalan bantuan sosial untuk penanganan RTLH di Lamongan tahun 2021 ini.

“Di kawasan kumuh yang nominalnya adalah sebesar Rp 20 juta, ada sebanyak 122 unit. Adapun datanya berdasarkan data baseline yang ada di wilayah kumuh,” kata Siti Zulkah, Minggu (26/09).

Ia menuturkan, sedangkan bantuan sosial untuk RTLH beserta Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat di luar kumuh yaitu sebesar Rp 10 juta, sebanyak 70 rumah.

“Untuk data lengkapnya penerima bansos RTLH, wilayah kumuh dan di luar wilayah kumuh desa dan kecamatan mana saja. Rincian data detailnya langsung datang ke kantor saja,” terang Siti Zulkah.

Berikut pandangan umum fraksi PDIP terhadap nota keuangan bupati tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan.

Terhadap dinas ini, ada dua kegiatan yang kesemuanya terdapat jenis belanja bantuan sosial, dengan objek belanja bantuan sosial kepada individu dengan rincian objek belanja bantuan sosial berupa uang yang direncanakan kepada individu yaitu :

(1) Pada kegiatan Perbaikan rumah tidak layak huni” dengan anggaran Rp. 2.551 Milyar dan di dalamnya ada bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu sebesar Rp. 2,44 miliar kepada 122 unit rumah.

(2) Bantuan sosial uang yang direncanakan dialokasikan kepada individu pada kegiatan “Kerjasama perbaikan rumah tidak layak huni beserta PSU” sebesar Rp 700 juta.

Dari kedua jenis bantuan sosial tersebut, jika merujuk pada Permendagri No. 39 tahun 2012 pasal 23A ayat (2) menyatakan bahwa, bantuan sosial yang direncanakan dialokasikan kepada individu dan / atau keluarga yang sudah jelas nama, alamat penerima dan besarannya pada saat penyusunan APBD.

Maka setelah di cek di Perubahan APBD pada dinas ini baik pada lampiran II maupun lampiran IV ternyata tidak ditemukan penjelasan atau pencantuman nama, alamat, dan besaran bantuan per individu.

Untuk itu, fraksi PDI Perjuangan mohon penjelasan terhadap ketidaksesuaian dengan Permendagri sebagaimana di atas. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry