SURABAYA | duta.co – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah Jawa Timur menggandeng Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Kerjasama ini untuk menangani perusahan – perusahaan tidak patuh terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya perusahaan menunggak iuran.

Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur Hadi Purnomo menjelaskan penanganan tersebut sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama kedua belah pihakk tentang Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam penanganan perusahaan tidak patuh khususnya menunggak iuran ini, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat pemberitahuan tunggakan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perusahaan – perusahaan menunggak iuran atas laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Tentunya perusahaan – perusahaan tersebut sudah dilakukan penanganan atas ketidakpatuhaannya secara maksimal sebelumnya oleh petugas BPJamsostek

Selanjutnya apabila perusahaan – perusahaan tersebut masih belum patuh membayar tunggakan iurannya maka akan ditingkatkan statusnya untuk dilakukan pemeriksaan terpadu oleh pengawas ketenagakerjaan dan petugas pemeriksa BPJamsostek hingga pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kewajiban iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan harus disetor setiap bulan atau selambat-lambatnya pada tanggal 15 bulan berikutnya. Apabila perusahaan tidak melaksanakan sesuai ketentuan tersebut maka pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

“Kami sangat mengapresiasi adanya kerjasama tindak lanjut penanganan piutang iuran BPJamsostek oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2023).

Berdasarkan catatan BPJamsostek dalam kurun waktu 2022 telah diterbitkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Timur perihal Penunggakan Iuran BPJamsostek kepada total 12.877 perusahaan menunggak iuran rutin secara bulanan dan 91 perusahaan diantaranya telah dilakukan pemeriksaan.

“Hasil penanganan piutang iuran tersebut  telah direalisasikan 5.801 perusahaan telah patuh dengan membayarkan iuran sebesar Rp 41 miliar,” kata Hadi Purnomo di sela kegiatan Monitoring dan Evaluasi Upaya Peningkatan Coverage Kepesertaan Jaminan Sosial Ketengakerjaan di Provinsi Jawa Timur dengan stakeholder terkait di Bojonegoro Senin (21/2/2023) lalu.

Hadi berharap melalui kegiatan tersebut bisa lebih menumbuhkan harmonisasi secara kelembagaan antara Kantor Wilayah BPJamsostek Jawa Timur dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam peningkatan penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketengakerjaan di Jawa Timur  2023. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry