Pelaku Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Tuban, saat diperiksa petugas kepolisian Polsek Tuban.

TUBAN | duta.co – Tidak terima ditegur, seorang pria yang diketahui bernama Hendrik Puji Utomo (32) warga Dusun Jembel, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Tuban  menganiaya tetangganya hingga tewas.

Peristiwa tersebut bermula saat korban yang diketahui bernama Jaelan (58) warga Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban sedang berjualan kopi di trotoar Jl. R E Martadinata Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban.

Kapolsek Tuban Kota Iptu Rianto menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB. Rabu (5/1/2022) pelaku sedang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy bernopol S 6405 ID. Pelaku mengendarai motor di atas trotoar tepi pantai bukan di jalan raya. Pada saat itu, banyak warung kopi pedagang kaki lima yang telah mengelar tikar untuk berjualan.

Ia menambahkan, saat pelaku melintas di trotoar sambil membunyikan klakson, tidak sedikit warga yang sedang ngopi ketakutan dan menghindari pelaku.

“Pelaku sengaja melintas di atas trotoar yang sudah dipasang tikar oleh korban,” terangnya, Kamis (6/1/2022).

Kemudian, kata dia, korban langsung menegur pelaku. Namun pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras itu tidak terima, seketika menghentikan laju kendaraannya dan memarahi serta menyerang korban.

Rianto mengatakan bahwa korban sempat melakukan perlawanan, dalam perkelahian tersebut pelaku dan korban terjatuh ke laut, pada saat itu air laut sedang pasang. Saat jatuh ke laut, pelaku mencekik korban dan kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku berulang-ulang.

“Korban dan pelaku terjatuh ke laut yang saat itu sedang pasang, pelaku langsung mencekik korban dan memasukan kepalanya kedalam air berulang-ulang. Korban sempat dilarikan kerumah sakit, namun kondisinya sudah meninggal dunia,” imbuh Kapolsek.

Petugas yang mendapatkan laporan adanya perkelahian tersebut  langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan TKP, meminta keterangan saksi-saksi. Setelah melakukan olah TKP, pelaku langsung diamankan petugas Polsek Tuban Kota.

“Untuk proses lebih lanjut guna  mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP,” pungkas Iptu Rianto. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry