JALAN KAKI: Dua pegiat korupsi, Wakidi (42) dan Pujiana (43), dua aktivis anti rusuah di Ponorogo berjalan kaki menuju Istana menemui Presiden Jokowi. (duta.co/siti noer)

PONOROGO| duta.co -Dua orang pegiat anti korupsi dari LSM 45 Ponorogo, merayakan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia dengan cara berbeda. Dua orang warga masyarakat dari Kecamatan Pulung , Ponorogo ini nekad berangkat ke Istana Negara di Jakarta dengan berjalan kaki, untuk menemui Presiden Joko Widodo.

Adalah Wakidi (42) dan Pujiana (43), dua aktivis anti rusuah di Ponorogo yang selama ini getol menyoroti dan melakukan demo untuk menentang tindakan korup para pejabat atau mendorong lembaga penanganan anti korupsi untuk menuntaskan pekerjaannya.

Kedua  aktivis yang tergabung dalam  LSM  45, dengan koordintaor M.Yani  ini, getol dalam mengawal    prose hukum   kasus korupsi dan DAK alat peraga pendidikan  tahun 2012-2013  yang melibatkan 9 tersangka. Tersangka dan terpidana terkuat adalah  mantan wakil bupati  Ponorogo  Yuni Widyaningsih.

“Aksi jalan kaki ini selain untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, juga untuk melaksanakan nadzar kami. Sesampai di Istana, kami akan menyerahkan sejumlah tuntutan dan berkas kepada Presiden Joko Widodo  atau minimal ke staf bidang hukum dan pemerintahan   agar menuntaskan  kasus kasus korupsi yang ada di Kabupaten Ponorogo,” kata Pujiana saat melakukan pamitan ke Polres Ponorogo, kemarin.

Pujiana juga menjelaskan, selama perjalanan  akan  mengadakan orasi  terkait  semangat melawan korupsi .

Sementara itu Ketua  LAM 45 Muh Yani  menjelaskan, aksi jalan kaki ke Istana Negara untuk menemui Presiden ini , sebagai nadzar mereka tentang penanganan kasus DAK dengan terdakwa 9 orang, 1 diantaranya adalah Yuni Widyaningsih, mantan wakil bupati Ponorogo.

Mereka bernadzar, jika Yuni divonis bersalah maka akan jalan kaki ke Istaana Negara. Selain itu, pesan moral dalam gerakan itu adalah memusnahakan korupsi dari Bumi Indonesia .

“Apa yang dilakukan oleh teman-teman kami ini untuk menyebarkan pesan moral bahwa korupsi musuh negara dan musuh kita bersama. Sehingga  Mahkaman Agung diharapkan memberikan vonis seberat beratnya dan denda sebanyak banyaknya atas kasasi  yang di lakukan Kejaksaan Negeri Ponorogo   dalam kasus  DAK Pendidikan, dengan terdakwa Yuni Widyaningsih,” kata M.Yani, kemarin. (sna)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry