SURABAYA | duta.co – Warga dari lima RT di RW 10 Manukan Kulon Surabaya meluruk ke Kantor Kecamatan Tandes, Selasa (10/12/2019) malam.

Warga dari lima RT itu mengutarakan langsung ketidakpuasan atas hasil pemilihan pengurus RW yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi warga.

Menurut warga, Panitia Tiga adalah bentukan dari pengurus RW lama dan ada satu calon dari lima RT tidak diperboleh oleh Panitia Tiga.

Hal tersebut dibenarkan oleh Lukman, Ketua RT 1 RW 10, Manukan Kulon, Surabaya. Lukman memaparkan, jika ketika pemilihan ada calon dari warga, namun tidak boleh oleh Panitia Tiga.

“Karena calon tidak boleh maka warga tidak ikut memilih dan sempat ditunda pada hari pertama,” kata Lukman.

Pada pemilihan hari kedua, ada 2 calon, dan lagi-lagi calon dari perwakilan lima RT ditolak dengan alasan tidak sesuai Pasal 12, dengan alasan calon tersebut tidak tidur didaerah Manukan.

Sementara, bunyi dari Pasal 12 adalah, Setiap calon pengurus RW harus memenuhi syarat, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai penduduk setempat minimal 12 bulan secara terus menerus yang dibuktikan dengan Kartu Keiuarga/ Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya, usia paling sedikit 21 tahun atau pernah kawin dan berpendidikan minimal SMA. Tidak menjabat sebagai Lurah atau perangkat Kelurahan setempat, Tidak merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu Partai Politik dibuktikan dengan surat pernyataan.

Lukman menambahkan, Proses pemilihan itu Suara rakyat diabaikan oleh Pak Camat. “Di RW 10 ini ada 8 RT dan yang milik cuma 3 RT dan Panitia Tiga bentukan dari RW yang lama dan staff RW lama,” tambah Lukman.

Warga Manukan Kulon minta agar ada pemilihan ulang dan pada, Selasa (10/12/2019), perwakilan warga dari 5 RT diundang dengan dalih mediasi.

Namun dalam mediasi itu, pak Camat meminta agar warga patuh dan ikuti dengan ketua RW terpilih, tapi warga menolak.

Disampaikan Camat

Ketika warga dari 5 RT berdemo, Camat Tandes tampak enggan menemui warga yang bedemo meminta ketegasan dengan melakukan pemiluhan ulang.

Sementara, M. Machmud anggota DPRD Komisi A Kota Surabaya dari Partai Demokrat menerima dan menampung aspirasi warga ketika ngeluruk kediamannya.  “Semua akan kita tampung dan akan kita sampikan lebih dulu ke Pak Camat,” kata Machmud.

Nantinya akan juga kita sampaikan ke Bidang Pemerintahan, apakah bisa dilakukan lagi pemilihan ulang, karena warga meminta pemilihan ulang.

Anggota Dewan itu juga menegaskan agar Panitia Tiga dan Pak Camat tidak ikut campur dan semua permasalahan dikembalikan lagi ke warga. “Jangan ikut-ikut atau main-main dalam pemilihan pengurus RW ini,” tegasnya.

Ketika berhasil dimintai keterangan, Dodot Waluyo Camat Tandes, Surabaya mengatakan, jika keputusan ada pada Panitia Tiga. Ketika pemilihan, ada tiga perempat yang hadir, itu sudah sah sesuai Perwali. “Ketika pemilihan ada 8 RT, semua hadir dalam pemilihan namun dapat penolakan dari warga,” dalih Dodot. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry