Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono saat ditemui duta di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Korlantas Polda Jatim melalui Satlantas Polres Tuban memberikan dispensasi kepada pemegang atau pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis massa berlakunya saat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat 2-25 Juli 2021 lalu, masih bisa memperpanjang tanpa harus melalui proses pembuatan SIM baru.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono saat ditemui duta di Mapolres Tuban, pemegang SIM yang habis pada 3-25 Juli masa PPKM dan belum sempat diurus maka tak perlu khawatir. Satlantas Polres Tuban memberikan dispensasi perpanjangan massa berlaku SIM tersebut untuk pemegang SIM yang massa berlakunya habis saat PPKM darurat pertama.

Argo mengatakan seharusnya pemegang SIM yang lewat massa berlakunya tidak bisa melakukan proses perpanjangan, melainkan diharuskan mengurus proses tahapan pembuatan SIM baru.

“Kebijakan pimpinan yang masa berlaku SIM habis pada saat 3-25 Juli, kami beri dispensasi 1 minggu untuk memproses atau mengurus perpanjangan bisa diurus pada 26 Juli-2 Agustus 2021, kami tegaskan lagi berlaku perpanjangan bukan proses baru,” terang Argo.

Ia menjelaskan, dispensasi kepada pemegang SIM tersebut bukan tanpa sebab, hal tersebut karena saat diberlakukannya PPKM, pelayanan Satuan Penyelenggara Atministrasi SIM (Satpas SIM) Satlantas Polres Tuban memberikan pembatasan kunjungan kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19

Kendati begitu, dia menjelaskan, apabila masyarakat yang masa SIM habis saat PPKM tidak memanfaatkan dispensasi pada 26 Juli-2 Agustus, maka akan berlaku proses atau penerbitan baru.

“SIM habis saat PPKM yang diurus setelah 2 Agustus maka berlaku proses baru. Tentu ke depan akan selalu ada evaluasi mengenai kebijakan pemerintah di tengah pandemi,” jelasnya.

Kasat Lantas Tuban juga menambahkan selama PPKM pelayanan tetap berlangsung, namun dengan prokes yang ketat dan juga kapasitasnya dibatasi agar jangan sampai ada kerumunan di loket pelayanan satpas.

“Pelayanan SIM tiap hari selama massa PPKM Darurat rata-rata jumlah cetak SIM mencapai 100 lembar, baik memperpanjang maupun mencetak SIM baru,” pungkas Argo. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry