Sanksi tegas bayar denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia masker Senin (14/9/20) malam. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Personel gabungan dari TNI-Polri, dan Satpol PP, menyisir cafe, warung kopi, restoran, serta pengendara yang ada di wilayah Kota Sidoarjo, Senin (14/9/20) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres nomor 6 tahun 2020 dan sanksi tegas para pelanggar.

Operasi Yustisi dimulai pukul 20:00 hingga tengah malam dengan sasaran cafe, warung kopi, restoran dan pengendara di wilayah Kota Sidoarjo. Operasi ini dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf. Mohammad Iswan Nusi, serta diikuti Jajaran Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, menjelaskan, operasi ini menyasar tempat-tempat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing. Penindakan tegas ini dilakukan agar masyarakat jera agar selanjutnya tak melanggar protokol kesehatan.

“Ya ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker, jangan sampai tidak jaga jarak,” jelas Kombes Pol. Sumardji.

Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan tersebut menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai dendanya bervariasi. Paling sedikit Rp500 ribu, Rp1 juta, hingga Rp5 juta.

(FT/LOETFI)

Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan tersebut, diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker.

“Kebanyakan pelanggaran adalah tidak menjaga physical distancing yaitu tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi,” imbuhnya.

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat karena mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan ini didenda minimal Rp150 ribu dan maksimal Rp500 ribu tergantung jenis pelanggarannya.

Sementara, Plh. Bupati Sidoarjo, Achmad Zaini, menegaskan, jika penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal yang mendadak. Maka, dia berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan juga diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020,” kata Achmad Zaini.

Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry