Seorang pedagang pasar yang kedapatan tak pakai masker, langsung diberi sangsi push up, di depan Pasar Pandaan, Sabtu (25/7) pagi. (DUTA.CO/Abdul Aziz)
PASURUAN | duta.co – Satpol PP Kabupaten Pasuruan terus mengawasi aktivitas warga yang berkunjung ke Pasar Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, sejak diterapkannya protokol kesehatan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mereka harus memakai masker.
Tak pakai masker, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) akan bertindak tegas dengan memberikan hukuman push-up. “Pengunjung pasar yang kedapatan tidak menggunakan masker cuma disuruh pulang,” papar Kepala Pasar Pandaan, Sugeng Tawanto, pada awak media, Minggu (26/7) siang.
Dikatakannya, penerapan ini tidak seperti sebelumnya. Kali ini, pengunjung langsung dihukum push-up. “Petugas Sat Pol PP akan memberikan hukuman itu, agar pengunjung pasar selalu memakai masker. Ini upaya mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung agar patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Menurut Sugeng, hukuman yang diberikan oleh Satpol PP pada para pengunjung pasar ada tiga pilihan hukuman. Melainkan ada tiga pilihan. “Yakni sanksinya, pelanggar harus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan teks Pancasila, dan terakhir push up,” jelas Sugeng.
Kebanyakan para pengunjung yang terkena razia meminta hukuman push up. Lantaran mereka takut tidak hafal lagu Indonesia Raya maupun teks Pancasila. Tak sampai sebatas itu, setelah diberi sangsi, pengunjung diberi masker dan diperbolehkan masuk ke dalam Pasar Pandaan. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry